Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kembalikan Kerugian, Perangkat Desa di Maluku yang Gelapkan Tunjangan Anggotanya Bebas

Kompas.com - 03/08/2022, 18:15 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

AMBON,KOMPAS.com - Simon Rusanapah, warga Desa Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku bisa bernapas lega usai kasus hukum yang melilitnya diselesaikan secara kekeluargaan. 

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kairatu ini sebelumnya dilaporkan ke polisi dan ditetapkan sebagai tersangka usai diduga menggelapkan tunjangan anggotanya, RB, sejak Mei 2019 hingga tahun 2020.

Namun Simon akhirnya bebas dari tuntutan hukum setelah kasusnya diselesaikan melalui pendekatan restorative justice.

Baca juga: Bayi Laki-laki Ditemukan Terbungkus Plastik Dalam Selokan di Maluku

“Jadi semua ada tiga kasus yang diselesaikan oleh Kejari Seram Bagian Barat melalui restorative justice, salah satunya kasus Ketua BPD ini,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada Kompas.com, Rabu (3/8/2022).

Wahyudi mengungkapkan, Simon awalnya dilaporkan atas dugaan penggelapan tunjangan RB sebesar Rp 7.750.000.

“Ternyata Simon ini menggunakan tunjangan anggotanya itu untuk operasional BPD Kairatu,” katanya.

Setelah kasusnya ditangani di Kejari Seram Bagian Barat, beberapa bulan kemudian Kepala Kejari Irfan Hergianto mengupayakan penyelesaian kasus ini diselesaikan di luar proses hukum atau secara kekeluargaan.

Baca juga: Lewat Restorative Justice, Ibu di Maluku yang Mencuri demi Biaya Sekolah Anaknya Dibebaskan

Menurut Wahyudi, upaya Kepala Kejari menyelesaikan kasus melalui pendekatan restorative justice dapat dilakukan setelah kedua belah pihak bersepakat berdamai.

Syartanya, Simon harus mengembalikan tunjangan milik RB yang digunakannya.

“Keduanya sepakat menyelesaikan kasus itu. Pelaku meminta maaf kemudian membayar ganti rugi sehingga kasusnya dapat diselesaikan secara damai,” katanya.

Wahyudi menambahkan, upaya penyelesaian kasus tersebut lewat restorative justice telah memenuhi pertimbangan dan ketentuan yang berlaku demi keadilan hukum.

Baca juga: Tabrakan Beruntun di Maluku Tengah, 1 Korban Tewas, 2 Terluka

 

Selain kasus tersebut, Kejari Seram Bagian Barat juga menyelesaikan dua kasus lainnya melalui restorative justice yakni kasus seorang ibu yang rela mencuri demi biaya sekolah anaknya dan kasus penganiayaan di mana para pelaku dan korban merupakan anak di bawah umur.

"Jadi semuanya ada tiga kasus yang diselesaikan secara kekeluargaan,” katanya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

Kilas Daerah
Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Regional
Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Regional
Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Regional
Tujuan Pria di Semarang Curi dan Timbun Ratusan Celana Dalam Perempuan

Tujuan Pria di Semarang Curi dan Timbun Ratusan Celana Dalam Perempuan

Regional
Banjir Rob Demak, Kerugian Petambak Ikan Capai 14 Miliar Setahun Terakhir

Banjir Rob Demak, Kerugian Petambak Ikan Capai 14 Miliar Setahun Terakhir

Regional
Sebelum Meninggal, Haerul Amri Keluhkan Mata Perih dan Kebas

Sebelum Meninggal, Haerul Amri Keluhkan Mata Perih dan Kebas

Regional
Bukan Fenomena 'Heat Wave', BMKG Sebut Panas di Jateng Disebabkan Hal Ini

Bukan Fenomena "Heat Wave", BMKG Sebut Panas di Jateng Disebabkan Hal Ini

Regional
301 KK Warga Desa Laingpatehi dan Pumpente di Pulau Ruang Akan Direlokasi, Pemprov Sulut: Mereka Siap

301 KK Warga Desa Laingpatehi dan Pumpente di Pulau Ruang Akan Direlokasi, Pemprov Sulut: Mereka Siap

Regional
Jumlah Siswa Tak Sebanding dengan Sekolah, Mbak Ita Akan Tambah 3 SMP pada 2025

Jumlah Siswa Tak Sebanding dengan Sekolah, Mbak Ita Akan Tambah 3 SMP pada 2025

Regional
Guru PPPK di Semarang Mengeluh Gaji Belum Cair, Wali Kota: Laporan Belum Masuk

Guru PPPK di Semarang Mengeluh Gaji Belum Cair, Wali Kota: Laporan Belum Masuk

Regional
3 Eks Pegawai BP2MI Bandara Soekarno-Hatta Dituntut 1,5 Tahun Penjara

3 Eks Pegawai BP2MI Bandara Soekarno-Hatta Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Regional
Saat Keluarga Dokter Wisnu Titip Surat untuk Presiden Jokowi, Minta Bantuan Pencarian

Saat Keluarga Dokter Wisnu Titip Surat untuk Presiden Jokowi, Minta Bantuan Pencarian

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan

Regional
Mantan Walkot Tangerang Maju sebagai Calon Gubernur Banten

Mantan Walkot Tangerang Maju sebagai Calon Gubernur Banten

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com