Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Cilegon Akan Terapkan Kawasan Tanpa Rokok, Pelanggar Bisa Didenda Paling Banyak Rp 50 Juta

Kompas.com - 03/08/2022, 14:44 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

CILEGON, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon telah membuat peraturan daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perda ini akan diterapkan oleh Pemerintah Kota Cilegon.

Di dalam Perda tersebut disebutkan bahwa KTR diberlakukan di fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar (sekolah), tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan oleh Walikota.

Karenanya, di dalam pasal 1 kebijakan tersebut tertulis bahwa pengelola fasilitas umum dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok.

Tempat Khusus untuk Merokok adalah ruangan yang diperuntukkan khusus untuk kegiatan merokok yang berada di dalam KTR.

Siapapun yang melanggar Perda KTR ini, akan mendapat sanksi pidana dengan denda paling banyak Rp 50 juta. Hal ini tertuang dalam Pasal 35 Perda KTR.

Baca juga: Cerita Kakek di Probolinggo Terbakar gara-gara Merokok Sambil Tiduran, Polisi: Rokoknya Lupa Dimatikan

Sementara pada pasal 36 juga mengatur latangan bagi setiap orang yang mengiklankan produk tembakau di media luar ruang dan atau mensponsori suatu kegiatan lembaga dan atau perorangan yang tidak memenuhi ketentuan, dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 7,5 juta.

Wali Kota Cilegon Helldy Agustian mengatakan, sebelum kebijakan KTR ini diterapkan, ada beberapa tahapan yang akan dilakukan Pemprov. Mulai dari registrasi ke Biro Hukum Pemprov Banten, penomoran perda, sosialisasi, kemudian penerapannya.

Untuk itu, kata Helldy, meminta kepada semua pihak untuk berperan aktif mengawasi implementasi kawasan tanpa rokok.

"Perda ini harus diterapkan, tapi kita bahas untuk lokasi mana akan kita bahas, penempatannya harus sesuai aturan," kata Helldy kepada wartawan.

Ditegaskan Helldy, penerapan KTR akan diterapkan dikantor-kantor pemerintahan dan menyiapkan tempat khusus untuk merokok.

"Wajib (di dalam gedung pemerintahan), nanti ada ruangannya. Saat rapat juga tidak boleh merokok," ujar Helldy.

Ketua DPRD Kota Cilegon Isro Mi'raj mengatakan, perda kawasan tanpa rokok merupakan produk hukum inisiasi DPRD dan akan diterapkan di Kota Cilegon oleh Pemda.

"Teknisnya oleh pemerintah daerah yang mengatur, yang jelas Perda ini kita buat dari sisi yuridis dari aspes filosif sisologis yurdina saja belum masuk ke tataran teknisnya ada di Perwal," kata Isro.

Baca juga: 2 Kali Sebulan, Satgas Akan Tindak Warga yang Merokok Sembarangan di Surabaya

Dijelaskan Isro, Perda KTR dibuat bertujuan untuk melindungi kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan dari bahaya bahan yang dapat menyebabkan penyakit, kematian dan menurunkan kualitashidup.

Kemudian unruk melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja dan perempuan hamil dari dorongan lingkungan dan pengaruh iklan dan promosi.

"Mengurangi jumlah perokok dan mencegah perokok pemula dan meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa merokok serta melindungi kesehatan masyarakat dari asap rokok orang lain," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Regional
Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Regional
Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Regional
Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Regional
Aksi 'Koboi' Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Aksi "Koboi" Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Regional
Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Regional
Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Regional
Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Regional
Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Regional
Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com