Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Orangtua Napi Setor Pungli Rp 15 Juta untuk Petugas Lapas di Takalar, Dijanjikan Remisi 17 Agustus

Kompas.com - 03/08/2022, 13:18 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

KOMPAS.com - Oknum petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, yang melakukan pungli berdalih meminta uang untuk pengurusan remisi 17 Agustus.

Kasus pungli ini terbongkar setelah video viral aksi demonstrasi warga binaan Lapas Kelas II A Kota Parepare, Sulawesi Selatan, terkait dugaan pungli.

Pungli juga terjadi di Lapas Kelas II B Takalar dengan modus meminta uang belasan juta rupiah kepada keluarga terpidana yang terjerat kasus narkoba dengan imbalan narapidana akan bebas usai menerima remisi 17 Agustus.

Berdasarkan keterangan orangtua narapidana, Rabiah Daeng Lumu (45), pelaku EM mengaku menghubungi orangtua narapidana dengan maksud akan mengurus pemberian remisi bagi anaknya.

"Saya sudah menyetor Rp 15 juta kepada Pak EM dan ini setelah anak saya melakukan pembicaraan kepada Pak EM. Saya cuma menyetor, katanya untuk pengurusan remisi pada hari kemerdekaan biar anak saya bisa langsung bebas," kata Rabiah, dikutip dari Kompas.com.

Namun, pihak lapas awalnya membantah dugaan pungli tersebut, dan membentuk tim untuk memeriksa kasus tersebut.

Baca juga: Oknum Petugas Lapas di Takalar Minta Uang Rp 15 Juta, Berdalih Pengurusan Remisi 17 Agustus

Kalapas Takalar dicopot dari jabatan

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Parepare Zainuddin dan Kalapas Takalar Rasbil dicopot dari jabatannya hingga menjalani pemeriksaan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) di Kota Makassar, setelah video viral yang diduga melakukan pungutan liar (pungli).

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Sulsel Suprapto kepada wartawan, Senin (1/8/2022), mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan terkait dugaan pungli yang viral di Parepare dan Takalar.

Dengan begitu, Kalapas Parepare dan Takalar kini dinonaktifkan sementara.

"Untuk sementara kita bebas tugaskan dulu, sambil menunggu pemeriksaan itu benar atau tidak. Kedua Kalapas tersebut dinonaktifkan mulai hari ini. Kita juga sudah meminta klarifikasi terkait pungli tersebut. Kalapasnya menjelaskan bahwa sudah tidak ada lagi pungutan. Namun, bukti (kuitansi) itu kami coba telusuri," katanya.

Masih dalam penyelidikan

Suprapto melanjutkan, dia sudah melihat kuitansi yang diduga merupakan pungli. Dalam kuitansi tersebut, terlihat jumlah Rp 15 juta dan tertulis pembayaran pengurusan yang ditujukan kepada Emil yang disertai prangko Rp 10.000.

"Bukan (pungli pengurusan remisi). Makanya, kita kembangkan itu untuk apa. Tapi itu sudah dicek, tapi tidak ada. Kuitansi itu juga tidak bisa dijadikan bukti," ujarnya.

Suprapto mengungkapkan, Kemenkum HAM Sulsel telah membentuk tim dan dikirim ke Kota Parepare serta Kabupaten Takalar.

Tim tersebut akan melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa nama Emil yang terdapat dalam kuitansi.

"Baru mau diperiksa. Karena tim dibentuk akan berangkat ke Takalar dan satu lagi menuju Parepare," tuturnya.

Baca juga: Dugaan Pungli di Lapas Kelas II A Parepare, Napi Mengaku Bayar Jutaan untuk Periksa ke RS

Suprapto mengaku belum bisa berkomentar terkait sanksi karena masih menunggu hasil pemeriksaan.

"Kita kan belum tahu ini benar atau tidak. Tapi kalau terbukti jelas akan diberikan sanksi sejauh mana kesalahan yang dia lakukan. Kalau tidak terbukti, ya kita kembalikan seperti semula dengan mengaktifkannya," tegasnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Makassar, Hendra Cipto, Kontributor Bone, Abdul Haq | Editor Ardi Priyatno Utomo)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Bupati Serang Usulkan UMK 2024 Naik 7,08 Persen Jadi Rp 4,8 Juta

Bupati Serang Usulkan UMK 2024 Naik 7,08 Persen Jadi Rp 4,8 Juta

Regional
Cara Kampanye Tim Sukses Capres Prabowo-Gibran di NTT, Bagikan Makanan Bergizi untuk Anak Stunting

Cara Kampanye Tim Sukses Capres Prabowo-Gibran di NTT, Bagikan Makanan Bergizi untuk Anak Stunting

Regional
4 Remaja Sempat Hilang di Gunung Kudahaya, Awalnya Mencari Sungai seperti yang Ada di Medsos

4 Remaja Sempat Hilang di Gunung Kudahaya, Awalnya Mencari Sungai seperti yang Ada di Medsos

Regional
Guru SMK di Jateng Dipecat dari Sekolah Buntut Video Viral Pesta Miras dengan Murid

Guru SMK di Jateng Dipecat dari Sekolah Buntut Video Viral Pesta Miras dengan Murid

Regional
Bocah di Kupang Pingsan Diduga Tersambar Petir di Depan Rumah

Bocah di Kupang Pingsan Diduga Tersambar Petir di Depan Rumah

Regional
10 Kg Sabu Ditemukan Dalam Honda Jazz Terparkir Depan Polsek di Aceh

10 Kg Sabu Ditemukan Dalam Honda Jazz Terparkir Depan Polsek di Aceh

Regional
Masa Kampanye Dimulai, KPU Jateng Minta Peserta Pemilu Adu Gagasan dan Visi Misi

Masa Kampanye Dimulai, KPU Jateng Minta Peserta Pemilu Adu Gagasan dan Visi Misi

Regional
1 Orang Tewas Terbakar dalam Kebakaran Rumah di Manggarai NTT

1 Orang Tewas Terbakar dalam Kebakaran Rumah di Manggarai NTT

Regional
Gara-gara Nunggak Retribusi Rp 69 Juta ke Pemkab, Sampah Warga Tegal Menumpuk di TPS Desa

Gara-gara Nunggak Retribusi Rp 69 Juta ke Pemkab, Sampah Warga Tegal Menumpuk di TPS Desa

Regional
Polisi Cari 7 Imigran Rohingya yang Kabur dari Gedung Eks Imigrasi

Polisi Cari 7 Imigran Rohingya yang Kabur dari Gedung Eks Imigrasi

Regional
Jalan Protokol di Semarang Ini Dilarang Dipasang Baliho Kampanye

Jalan Protokol di Semarang Ini Dilarang Dipasang Baliho Kampanye

Regional
Napi Kendalikan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Kalapas Pontianak Beri Penjelasan

Napi Kendalikan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Kalapas Pontianak Beri Penjelasan

Regional
Tahun Ini, 98 Warga Brebes Meninggal karena TBC

Tahun Ini, 98 Warga Brebes Meninggal karena TBC

Regional
Jaga Netralitas, 5.000 ASN Kota Mataram Dilarang Lakukan Pose Salam Jari Nomor Calon Presiden

Jaga Netralitas, 5.000 ASN Kota Mataram Dilarang Lakukan Pose Salam Jari Nomor Calon Presiden

Regional
Bawaslu Solo Awasi Penggunaan Kendaraan Dinas Saat Kampanye

Bawaslu Solo Awasi Penggunaan Kendaraan Dinas Saat Kampanye

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com