"Waktu itu kita minta dokumen perjanjian kerja sama, Pergub, yang menjadi dasar mereka ambil kebijakan menaikkan harga tiket dan pembatasan pengunjung ke TN Komodo. Sampai hari ini, kita belum mendapatkan dokumen itu," ungkap dia.
Ia menambahkan, kebijakan pemerintah provinsi NTT menaikkan harga tiket dan pembatasan pengunjung dinilai melanggar tata niaga pariwisata. Karena, wacana itu memakan banyak korban.
"Contract create yang sudah jadi, terpaksa dibatalkan. Kemudian orang-orang yang dalam satu tahun rencana perjalanan, uangnya ditarik kembali. Perusahaan juga wajib mengembalikan uang yang sudah dibayar wisatawan sebelumnya," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.