LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Masyarakat dan pelaku pariwisata yang tergabung dalam Forum Masyarakat Penyelamat Pariwisata (Formapp) Manggarai Barat menggelar aksi damai di Labuan Bajo, Senin (1/7/2022).
Mereka menggelar aksi dengan memungut sampah di tiga titik yakni Bandara Komodo, Puncak Waringin, dan Pelabuhan Marina Labuan Bajo.
Aksi tersebut bertepatan di hari pertama pemberlakuan tarif masuk ke Taman Nasional Komodo menjadi Rp 3,75 juta per tahun.
Salah satu perwakilan tim pengacara Asosiasi Pelaku Pariwisata, Francis Dohos Dor mengatakan, sejumlah peserta aksi ditangkap dan ditahan di Polres Manggarai Barat, Senin sore.
Massa pun mendatangi Kantor Polres Manggarai Barat pada Senin malam. Mereka memadati jalan raya di depan kantor itu.
Meski begitu, mereka tak diizinkan masuk menemui rekannya yang ditahan. Sejumlah aparat bersiaga di halaman Polres Manggarai Barat.
Baca juga: Soal Demo Tolak Kenaikan Tiket di Labuan Bajo, DPD RI Minta Polisi Tak Lakukan Tindakan Represif
Francis mengatakan, terdapat 34 pengacara yang siap membela warga yang ditangkap polisi.
Francis menyebut, awalnya tim pengacara tak diizinkan menemui peserta aksi yang ditangkap. Alasannya, mereka hanya diamankan. Namun, Francis dan rekannya berhasil menemui mereka.
Menurut Francis, terdapat 42 anggota asosiasi yang ditangkap dan sedang diinterogasi. Beberapa peserta aksi juga menderita luka.
“Enam orang di antara mereka yang ditahan itu mengalami luka yang kelihatan pada tubuh dan wajah. Empat orang mengalami sakit di kepala dan punggung yang penuturan mereka itu dipukul dan ditendang dari belakang," ujar Francis saat ditemui di depan Kantor Polres Manggarai Barat, Senin malam.
la menjelaskan, tim pengacara belum mengetahui status hukum dari 42 anggota asosiasi wisata yang ditangkap itu.
Francis masih berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk melakukan penanganan hukum, termasuk melindungi hak anggota Asosiasi Pelaku Pariwisata yang ditangkap.