Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/08/2022, 14:33 WIB
Suwandi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

JAMBI, KOMPAS.com - Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS) terpaksa mem-blacklist pendaki warga negara asing (WNA) asal Uruguay karena ketahuan mendaki tanpa izin dan tidak membawa peralatan pendakian yang memadai.

"Karena dia (Maria) telah mendaki secara ilegal dan peralatan tidak memadai, maka kita harus blacklist," kata Nurhamidi, Kepala Seksi PTN Wilayah I BBTNKS melalui sambungan telepon, Selasa (2/8/2022).

Dengan dimasukkannya WNA Uruguay bernama Maria ke daftar hitam, kata Nurhamidi, yang bersangkutan tidak bisa lagi melakukan pendakian Gunung Kerinci minimal selama setahun.

Baca juga: 5.726 Pendaki Gunung Rinjani Terkena Blacklist, Kebanyakan karena Turun Terlambat

Sanksi blacklist terpaksa dilakukan karena Maria sudah membahayakan diri sendiri dan melanggar standar operasional prosedur (SOP) pendakian.

Ada beberapa pelanggaran yang dilakukan Maria. Pertama, WNA yang berdomisili di Jerman itu mendaki Gunung Rinjani pada malam hari. Padahal sesuai prosedur, pendakian hanya bisa dilakukan mulai pukul 7.30 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB.

Kedua, Maria juga tidak mendaftar atau melapor di pos pendakian (R10). Oleh karena itu, pendakiannya disebut ilegal.

Ketiga, pendakian dilakukan seorang diri tanpa adanya pemandu ataupun porter.

Keempat, Maria tidak membawa peralatan pendakian seperti tenda. Padahal saat Maria berada di gunung, turun hujan dari siang sampai malam.

"Keadaan hujan dari siang hingga malam itu, sangat berbahaya, kalau pendaki tidak membawa peralatan pendakian. Itu yang membuat petugas khawatir," kata Nurhamidi.

Maria mendaki sejak Jumat (29/7/2022) hingga Minggu (31/7/2022). Setelah dia turun, petugas langsung melakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan, Maria mengaku saat tiba di pos R10 belum ada petugas di sana alias masih tutup.

Selain itu, dia mengaku terburu-buru dan sudah biasa melakukan pendakian sehingga tidak membawa tenda dan rencananya tidak sampai puncak.

"Dia hanya tracking in jungle. Sedangkan aturan kita sesuai SOP pendakian," kata Nurhamidi.

Baca juga: Enam Pendaki Hilang di Gunung Desa Wombo Donggala,Tim SAR Lakukan Pencarian

Atas tindakan Maria, pihak BBTNKS memberi sanksi berupa pembayaran tiket masuk dan masuk daftar blacklist untuk pendakian Gunung Kerinci.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Supri Aniaya Istrinya secara Brutal hingga Kedua Mata Korban Buta, Sang Anak Teriak Minta Tolong

Supri Aniaya Istrinya secara Brutal hingga Kedua Mata Korban Buta, Sang Anak Teriak Minta Tolong

Regional
Anggaran Honor Narasumber DPRD Blora Diusut Kejaksaan, Sejumlah Dewan Kembalikan Uang

Anggaran Honor Narasumber DPRD Blora Diusut Kejaksaan, Sejumlah Dewan Kembalikan Uang

Regional
Puluhan Pelajar Konvoi Sambil Bawa Senjata Tajam, Keroyok 2 Pelajar dari Sekolah Lain

Puluhan Pelajar Konvoi Sambil Bawa Senjata Tajam, Keroyok 2 Pelajar dari Sekolah Lain

Regional
Rudy Nilai Gibran Bohongi Warga Solo soal 17 Skala Prioritas, Politisi Gerindra: Pembohongan yang Bagaimana, Itu Enggak Benar

Rudy Nilai Gibran Bohongi Warga Solo soal 17 Skala Prioritas, Politisi Gerindra: Pembohongan yang Bagaimana, Itu Enggak Benar

Regional
Kronologi dan Penyebab Kapal 20 Turis Asing Terbakar di Raja Ampat

Kronologi dan Penyebab Kapal 20 Turis Asing Terbakar di Raja Ampat

Regional
Tangan Balita di Cimahi Tersangkut di Kloset Jongkok, Keluarga Minta Bantuan Damkar, Lantai Pun Dibongkar

Tangan Balita di Cimahi Tersangkut di Kloset Jongkok, Keluarga Minta Bantuan Damkar, Lantai Pun Dibongkar

Regional
Oknum KPLP Lapas Nunukan yang Aniaya Napi hingga Tewas Divonis 3 Tahun, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Oknum KPLP Lapas Nunukan yang Aniaya Napi hingga Tewas Divonis 3 Tahun, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Regional
Mari Bantu Leni, Anak Yatim Piatu yang Jalan Kaki 14 Km ke Sekolah dan Jualan Kelapa untuk Menyambung Hidup

Mari Bantu Leni, Anak Yatim Piatu yang Jalan Kaki 14 Km ke Sekolah dan Jualan Kelapa untuk Menyambung Hidup

Regional
SBY Bantah Restui Petinggi Demokrat Beralih Dukung Ganjar-Mahfud

SBY Bantah Restui Petinggi Demokrat Beralih Dukung Ganjar-Mahfud

Regional
[POPULER REGIONAL] Demo Tolak Pengungsi Etnis Rohingya | Sidang Perdana Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

[POPULER REGIONAL] Demo Tolak Pengungsi Etnis Rohingya | Sidang Perdana Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Regional
Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 01 Desember 2023: Pagi Berawan dan Sore Hujan Petir

Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 01 Desember 2023: Pagi Berawan dan Sore Hujan Petir

Regional
Besaran UMP 2024 untuk 8 Provinsi di Kepulauan Maluku dan Papua

Besaran UMP 2024 untuk 8 Provinsi di Kepulauan Maluku dan Papua

Regional
Baju Sangkarut, Rompi Khas Bagi Laki-laki Suku Dayak Ngaju

Baju Sangkarut, Rompi Khas Bagi Laki-laki Suku Dayak Ngaju

Regional
Sempat Bolak-balik, Berkas Perkara Cabul Anak Didik di Pontianak Hingga Hamil Akhirnya P21

Sempat Bolak-balik, Berkas Perkara Cabul Anak Didik di Pontianak Hingga Hamil Akhirnya P21

Regional
Detik-detik Karyawan Perusahaan Ditembak Rampok, Proyektil Bersarang di Tenggorokan Korban

Detik-detik Karyawan Perusahaan Ditembak Rampok, Proyektil Bersarang di Tenggorokan Korban

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com