Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belajar dari YouTube, Suami Istri Buat dan Edarkan Uang Palsu di Temanggung Ditangkap Polisi

Kompas.com - 29/07/2022, 15:11 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

KOMPAS.com - Polres Temanggung, Jawa Tengah menangkap suami istri, AP (31) dan IS (27) karena diduga memproduksi dan mengedarkan uang palsu.

Tersangka AP mengaku mulai membuat uang palsu sejak tahun 2021 dan diam-diam belajar dari YouTube.

"Kalau (jumlah) keseluruhan saya enggak ingat, enggak pernah saya catat di pembukuan. Ada orderan saya buatkan,” tutur AP.

Menurut pria lulusan SMP ini, uang palsu yang diproduksinya sudah pernah diedarkan ke Jakarta, Kalimantan dan beberapa daerah lainnya.

AP mengaku terpaksa "berbisnis" uang palsu karena terlilit utang dan berniat hanya untuk membayar utang saja.

Baca juga: Pasutri di Jember Diduga Edarkan Uang Palsu, Ditangkap Saat Belanja di Pasar

Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi mengatakan, kasus ini berdasarkan dari kasus sebelumnya yang sudah ditangkap pria AD (32) dan wanita NF (25), warga Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Selanjutnya, polisi juga akhirnya menangkap AP dan IS suami istri buat dan edarkan uang palsu, warga Desa Kuwik, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, Jawa Timrur.

"Setelah kita kembangkan kasus sebelumnya, maka dapat AP dan IS di Kediri. Mereka adalah suami istri. Pada saat kita geledah ada ruangan khusus yang untuk proses ini (memproduksi uang palsu),” kata Agus dikutip dari Kompas.com, Kamis (28/7/2022).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan uang palsu lembaran Rp 50.000 sebanyak 1.104 lembar dan uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 316 lembar.

Menurut Agus, suami istri ini sudah menjalankan aksinya selama sembilan bulan belakangan dan memiliki peran masing-masing.

AP berperan sebagai pembuat dan pengedar, sementara istrinya IS membantu mengirimkan paket berisi uang palsu kepada pemesan.

Selain itu, mereka mengedarkan uang palsu melalui media sosial dan melakukan transaksi antara pelaku dan pembeli melalui sebuah aplikasi.

"Setelah bayar, maka mereka akan mengisi paket yang sudah diisi uang palsu, kemudian dipaketkan melalui jasa paket yang sudah ada ke alamat pembeli,” jelas Agus.

Baca juga: Pasutri Asal Kediri Ditangkap Polisi karena Edarkan Uang Palsu di Temanggung

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sebagai petani bawang merah dan belajar membuat uang palsu dari internet secara otodidak.

“Proses pembuatannya uang (asli) itu diedit pakai personal computer (PC). Setelah dari PC ditaruh di handphone. Dari handphone digabungkan pakai kabel OTG terus dihubungkan dengan printer. Nge-print pakai handphone informasinya resolusinya tambah bagus,” tuturnya.

Agus menegaskan, tersangka disangka melanggar Pasal 36 ayat 1 juncto Pasal 26 ayat 3 subsider Pasal 36 ayat 1 juncto Pasal 26 ayat 2 UU RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancamannya 10 tahun pidana.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Magelang, Ika Fitriana | Editor Ardi Priyatno Utomo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Regional
Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Regional
Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Regional
Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Regional
Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Regional
Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Regional
Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Kilas Daerah
Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Regional
Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Regional
Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Regional
Soal 'Study Tour', Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Soal "Study Tour", Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Regional
Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Regional
Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Regional
Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Regional
Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com