Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasutri Asal Kediri Ditangkap Polisi karena Edarkan Uang Palsu di Temanggung

Kompas.com - 29/07/2022, 05:10 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

TEMANGGUNG, KOMPAS.com - Pasangan suami istri (pasutri), AP (31) dan IS (27), diamankan aparat Polres Temanggung, Jawa Tengah, karena diduga memprodukasi dan mengedarkan uang palsu. Keduanya berasal dari Desa Kuwik, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Kepala Polres Temanggung AKBP Agus Puryadi mengutarakan, kasus ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya dengan tersangka seorang pria AD (32) dan wanita NF (25), warga Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

"Setelah kita kembangkan kasus sebelumnya, maka dapat AP dan IS di Kediri. Mereka adalah suami istri. Pada saat kita geledah ada ruangan khusus yang untuk proses ini (memproduksi uang palsu),” kata Agus pada gelar perkara di Mapolres Temanggung, Kamis (28/7/2022).

Baca juga: Polisi Tangkap Komplotan Pembuat dan Pengedar Uang Palsu hingga Ratusan Juta, Satu Tersangka Residivis

Lanjut Agus, baik AP maupun IS mempunyai peran masing-masing. AP berperan pembuat sekaligus pengedar. Sedangkan sang istri, IS, membantu mengirimkan paket berisi uang palsu kepada pemesan.

Mereka mengedarkan uang palsu melalui media sosial. Tersangka dan pembeli bertransaksi melalui sebuah aplikasi.

"Setelah bayar, maka mereka akan mengisi paket yang sudah diisi uang palsu, kemudian dipaketkan melalui jasa paket yang sudah ada ke alamat pembeli,” jelas Agus.

Dari tersangka, polisi mengamankan uang palsu lembaran Rp 50.000 sebanyak 1.104 lembar dan uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 316 lembar. Pihaknya juga menyita beberapa bahan kertas dan alat-alat produksi.

Hasil pemeriksaan, tersangka sudah beraksi sejak sembilan bulan yang lalu. Sehari-hari tersangka mengaku sebagai petani bawang merah. Dia belajar membuat uang palsu dari internet secara otodidak.

“Proses pembuatannya uang (asli) itu diedit pakai personal computer (PC). Setelah dari PC ditaruh di handphone. Dari handphone digabungkan pakai kabel OTG terus dihubungkan dengan printer. Nge-print pakai handphone informasinya resolusinya tambah bagus,” tuturnya.

Baca juga: Komplotan Pembuatan dan Pengedar Uang Palsu Ditangkap Polisi, Uang Senilai Rp 317,3 Juta Disita

Agus menegaskan, tersangka disangka melanggar Pasal 36 ayat 1 juncto Pasal 26 ayat 3 subsider Pasal 36 ayat 1 juncto Pasal 26 ayat 2 UU RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancamannya 10 tahun pidana.

Sementara itu, tersangka AP mengaku mulai membuat upal sejak 2021. Dia belajar dari YouTube secara diam-diam.

"Kalau (jumlah) keseluruhan saya enggak ingat, enggak pernah saya catat di pembukuan. Ada orderan saya buatkan,” tutur AP.

Pria lulusan SMP itu mengatakan pernah mengirimkan uang palsu ke Jakarta, Kalimantan, dan daerah lainnya.

Dia mengaku terpaksa "berbisnis" uang palsu karena terbelit utang. “Awal niatan mencicil bayar utang,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Regional
Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Regional
Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Regional
Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Regional
Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Regional
Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Regional
Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Regional
Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Regional
Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi 'Long Storage' Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi "Long Storage" Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Regional
Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Regional
Diduga Korupsi Dana Desa Rp  376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Regional
Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Regional
Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Regional
Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Regional
Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com