KOMPAS.com - Polres Temanggung, Jawa Tengah menangkap suami istri, AP (31) dan IS (27) karena diduga memproduksi dan mengedarkan uang palsu.
Tersangka AP mengaku mulai membuat uang palsu sejak tahun 2021 dan diam-diam belajar dari YouTube.
"Kalau (jumlah) keseluruhan saya enggak ingat, enggak pernah saya catat di pembukuan. Ada orderan saya buatkan,” tutur AP.
Menurut pria lulusan SMP ini, uang palsu yang diproduksinya sudah pernah diedarkan ke Jakarta, Kalimantan dan beberapa daerah lainnya.
AP mengaku terpaksa "berbisnis" uang palsu karena terlilit utang dan berniat hanya untuk membayar utang saja.
Baca juga: Pasutri di Jember Diduga Edarkan Uang Palsu, Ditangkap Saat Belanja di Pasar
Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi mengatakan, kasus ini berdasarkan dari kasus sebelumnya yang sudah ditangkap pria AD (32) dan wanita NF (25), warga Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Selanjutnya, polisi juga akhirnya menangkap AP dan IS suami istri buat dan edarkan uang palsu, warga Desa Kuwik, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, Jawa Timrur.
"Setelah kita kembangkan kasus sebelumnya, maka dapat AP dan IS di Kediri. Mereka adalah suami istri. Pada saat kita geledah ada ruangan khusus yang untuk proses ini (memproduksi uang palsu),” kata Agus dikutip dari Kompas.com, Kamis (28/7/2022).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan uang palsu lembaran Rp 50.000 sebanyak 1.104 lembar dan uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 316 lembar.
Menurut Agus, suami istri ini sudah menjalankan aksinya selama sembilan bulan belakangan dan memiliki peran masing-masing.
AP berperan sebagai pembuat dan pengedar, sementara istrinya IS membantu mengirimkan paket berisi uang palsu kepada pemesan.
Selain itu, mereka mengedarkan uang palsu melalui media sosial dan melakukan transaksi antara pelaku dan pembeli melalui sebuah aplikasi.
"Setelah bayar, maka mereka akan mengisi paket yang sudah diisi uang palsu, kemudian dipaketkan melalui jasa paket yang sudah ada ke alamat pembeli,” jelas Agus.
Baca juga: Pasutri Asal Kediri Ditangkap Polisi karena Edarkan Uang Palsu di Temanggung
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sebagai petani bawang merah dan belajar membuat uang palsu dari internet secara otodidak.
“Proses pembuatannya uang (asli) itu diedit pakai personal computer (PC). Setelah dari PC ditaruh di handphone. Dari handphone digabungkan pakai kabel OTG terus dihubungkan dengan printer. Nge-print pakai handphone informasinya resolusinya tambah bagus,” tuturnya.
Agus menegaskan, tersangka disangka melanggar Pasal 36 ayat 1 juncto Pasal 26 ayat 3 subsider Pasal 36 ayat 1 juncto Pasal 26 ayat 2 UU RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancamannya 10 tahun pidana.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Magelang, Ika Fitriana | Editor Ardi Priyatno Utomo)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.