Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru 2 Bulan Bebas, Seorang Pria di Mataram Kembali Tertangkap Edarkan Sabu

Kompas.com - 26/07/2022, 23:39 WIB
Idham Khalid,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - JP (33), warga Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), harus meringkuk kembali di penjara setelah ditangkap personel Sat Resnarkoba Polresta Mataram.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa mengatakan, JP pernah dua kali dipenjara akibat kasus serupa.

Baca juga: Cabuli Anak Usia 6 Tahun, Nelayan di Mataram Ditangkap

JP pertama kali ditangkap polisi akibat kasus narkoba pada 2015. Saat itu, ia dihukum satu tahun tiga bulan penjara.

Pada 2017, JP kembali ditangkap karena kedapatan empat gram narkoba jenis sabu. Ia dihukum tujuh tahun penjara.

Menurut Mustofa, JP baru saja bebas dari penjara pada Mei 2022.

"Setelah bebas dua bulan lamanya pada beberapa waktu lalu di bulan Mei, ia kembali tertangkap dengan kasus yang sama, yakni sabu," kata Mustofa lewat keterangan tertulis, Selasa (26/7/2022).

Mustofa menjelaskan, JP kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 6,68 gram.

Pelaku mengaku tetap bekerja sebagai pengedar sabu karena mendapat keuntungan sebesar Rp 200.000 setiap satu kali transaksi. Pelaku juga mengaku cukup mudah mendapatkan narkoba.

Mustofa menambahkan, JP akan dijerat dengan hukuman yang lebih berat karena sudah berulang kali ditangkap dengan kasus serupa.

“Kita sudah dengar sendiri bahwa dari satu tahun tiga bulan menjadi tujuh tahun. Apa lagi barang buktinya sekarang lebih banyak, sudah pasti akan semakin berat,” kata Mustofa.

Polisi pun masih mendalami kasus ini. Polisi memburu aktor yang diduga memasok narkoba kepada JP.

Baca juga: Mengenal Selokan Mataram nan Legendaris yang Membelah Kota Yogyakarta, Dibangun oleh Ribuan Orang

“Kita masih dalami bagaimana cara dia membeli. Karena menangkap bandar itu tidak mudah,” kata Mustofa.

Akibat perbuatannya, JP telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 112, Pasal 114 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Regional
Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Regional
Seorang Ibu di Kupang Potong Tangan Anaknya hingga Nyaris Putus

Seorang Ibu di Kupang Potong Tangan Anaknya hingga Nyaris Putus

Regional
Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat dalam Tiga Hari Terakhir, Status Siaga

Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat dalam Tiga Hari Terakhir, Status Siaga

Regional
3 Tahun Bersembunyi Usai Membakar Rumah dan Sepeda Motor, 7 Pria di NTT Serahkan Diri ke Polisi

3 Tahun Bersembunyi Usai Membakar Rumah dan Sepeda Motor, 7 Pria di NTT Serahkan Diri ke Polisi

Regional
Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Regional
Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Regional
Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Regional
KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

Regional
Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com