Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Odong-odong Dihantam Kereta Api di Serang, KAI: Tanggung Jawab Pemerintah

Kompas.com - 26/07/2022, 23:33 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

KOMPAS.com - Sebuah Odong-odong tertabrak kereta api terjadi di perlintasan kereta Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (26/7/2022).

Akibatnya, dari 20 penumpang odong-odong, sebanyak 9 orang tewas dan sejumlah penumpang lain luka-luka.

JL (27) pengemudi odong-odong, warga Kragilan, Kabupaten Serang pasrah bagian belakang odong-odongnya rusak parah dihantam kereta api.

Tanggapan KAI

Mengetahui kejadian tersebut, VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, pengelolaan perlintasan kereta api di setiap daerah merupakan tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

"Disebutkan dalam Pasal 26 UU Nomor 22 Tahun 2009 dan Pasal 94 UU Nomor 23 Tahun 2007 serta PM 94 Tahun 2018 (bahwa) pengelolaan perlintasan sebidang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah," kata Joni dikutip dari Kompas.com, Selasa.

Baca juga: Polisi Sebut Odong-odong yang Ditabrak Kereta Overload dan Over Dimension

Oleh karena itu, Joni mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api.

"Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada," ujarnya.

Joni mengatakan, seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.

Menurutnya, hal ini juga sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api," tuturnya.

Selain itu, Joni mengatakan, Pasal 114 dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2099 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib untuk berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain.

"Dan mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel," ucapnya.

Odong-odong diduga melebih kapasitas

Kasat Lantas Polres Serang AKP Tiwi Afrina mengatakan, kecelakaan odong-odong datang dari arah Walantaka menuju Kragilan melintas di perlintasan tanpa palang pintu.

Ada dua odong-odong yang sedang konvoi melewati perlintasan kereta api. Kendaraan pertama melintas dengan selamat, namun yang kedua tidak sempat melewati rel.

Baca juga: Odong-odong Tertabrak Kereta Api di Serang, Ini Kata KAI

Kereta api yang melaju dari Merak menuju Rangkasbitung itu menabrak bagian belakang odong-odong yang masih berada di rel.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa M 6,1 Guncang Bula

Gempa M 6,1 Guncang Bula

Regional
Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Regional
Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Regional
Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Kilas Daerah
Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Regional
Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Regional
KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

Regional
Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Regional
Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Regional
Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Regional
Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Regional
Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Regional
KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com