SERANG, KOMPAS.com- Mobil odong-odong yang mengalami kecelakaan dengan kereta api di perlintasan tanpa palang pintu di Kampung Silembu Toples, Desa Silembu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten menyalahi aturan.
Hal itu disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto kepada wartawan saat mendatangi lokasi kejadian. Selasa (26/7/2022).
Dikatakan Budi, mobil odong-odong merupakan mobil modifikasi yang menyalahi aturan baik jumlah penumpang maupun dimensi sasisnya.
"Tentunya kita ketahui kendaraan (odong-odong) modifikasi yang diduga sasisnya adalah jenis mobil barang, kemudian mesinnya adalah jenis isuzu," kata Budi.
Baca juga: Keluarga Korban Sebut Sopir Odong-odong Kebut-kebutan di Jalan Sebelum Ditabrak kereta
Saat ini, kata Budi, Satuan Lalu Lintas Polres Serang akan melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui asal usul kendaraannya odong-odong yang dikemudikan JL (27).
Bahkan, akan bekerja sama dengan beberapa pihak termasuk labfor mabes polri.
"Staf saya juga sudah melakukan cek fisik secara rinci, nomor rangka mesin, termasuk identifikasi dalam kendaraan ini," ujar Budi.
Diungkapkan Budi, kendaraan odong-odong yang mengalami kecelakan menyalahi aturan mendaraan yang melintas di jalan raya, seperti overload dan over dimensi.
"Kalau kendaraan penumpang kapasitasnya tujuh plus driver. Namun, kapasitas yang dinaiki 26 lebih penumpang satu driver. Ini mengalami overload, over dimensinya gimana? overdimensinya secara kasat mata memperpanjang sasis, tempat duduk," jelas Budi.
Baca juga: 9 Jenazah Korban Kecelakaan Odong-odong Tiba di Rumah Duka, Disambut Tangis Warga
Terkait penyebab pasti kecelakaan, pihaknya masih melakukan pendalaman dan penyelidikan berdasarkan keterang ahli, saksi maupun bukti petunjuk lainnya.
Diketahui, polisi sudah mengamankan sopir mobil odong-odong maut berinisial JL (27) warga Kragilan, Kabupaten Serang.
Dalam kecelakaan dengan kereta api lokal Merak-Rangkasbitung tersebut, sembilan orang dinyatakan meninggal dunia dan enam orang mengalami luka berat dan 16 luka ringan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.