Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sakit Hati, Pria ini Sebar Video Mesum Mantan Kekasihnya yang Masih di Bawah Umur

Kompas.com - 26/07/2022, 17:42 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Khairina

Tim Redaksi

MARABAHAN, KOMPAS.com - Seorang pria warga Basarang, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) berinisial IW (30) ditangkap karena menyebarkan video mesum mantan kekasihnya yang masih di bawah umur di media sosial.

IW ditangkap tim gabungan dari Reserse Mobile Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Polres Kertak Hanyar saat bersembunyi di Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Kalsel.

Baca juga: Iseng, Siswa SMP Sebarkan Video Mesum Sang Pacar ke Medsos, Dijerat UU ITE

Kepala Bidang Humas Polda Kalsel, Kombes M Rifai mengatakan, saat diinterogasi petugas, IW mengaku sakit hati setelah mengetahui mantan kekasihnya sudah punya pacar baru.

"Pelaku menyebarkan video mesum saat bersama korban tersebut karena pelaku sakit hati saat mendapat informasi bahwa korban saat itu mempunyai pacar baru," ujar Kombes M Rifai dalam keterangan yang diterima, Selasa (26/7/2022).

Usai menyebar video mesum bersama mantan kekasihnya, IW kemudian kabur ke wilayah Barito Kuala untuk bersembunyi.

Tak lama, video mesum pelaku dan kekasihnya cepat tersebar dan menjadi perbincangan warga.

"Korban menanggung malu dengan orang-orang yang dikenalnya karena video saat mesum bersama sang pacar telah tersebar luas di media sosial," jelasnya.

Baca juga: Video Mesum Sepasang Remaja Hebohkan Kabupaten Madiun, Ini Kata Polisi

Mengetahui video mesumnya bersama pelaku telah tersebar, korban kemudian mengadu ke kedua orangtuanya.

Kedua orangtua korban yang tak terima, langsung membuat laporan kepolisian di Polsek Kertak Hanyar.

Tanpa menunggu lama petugas gabungan bergerak cepat meringkus pelaku yang saat itu tengah duduk di atas sebuah jembatan.

"Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Kertak Hanyar guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

Di hadapan petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya telah menyebarkan video mesum mantan kekasihnya.

Karena perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 Tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com