KOMPAS.com - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa perintahkan jajarannya memburu Kopda M yang ternyata diduga terlibat dalam kasus penembakan istrinya.
Dalam kasus tersebut, Jenderal Andika Perkasa menegaskan bahwa dugaan suami korban sebagai "mastermind" atau dalang dibalik penembakan istrinya sendiri.
Hal ini karena berdasarkan keterangan saksi menuju kepada Kopda M yang hingga saat ini masih menghilang, Minggu (24/7/2022).
"Karena dari keterangan saksi, menunjuk ke suami korban Kopral M," ujar Panglima TNI, dikutip dari KompasTV, Minggu.
Pihaknya juga sudah menyiapkan pasal-pasal yang berpotensi dapat menjerat Kopral M terkait dugaan pelaku penembakan tersebut.
"Bukan hanya Pasal KHUP kemarin yang sudah saya sebut, tapi juga KHUP militer," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, pasca istrinya ditembak orang tak dikenal, Anggota TNI Kopda M yang merupakan suami korban dikabarkan menghilang.
Baca juga: Melacak Jejak Kopda M yang Hilang Sehari Setelah Istrinya Ditembak, Kini Sosoknya Diburu Petugas
Kapendam IV/Diponegoro Letkol Inf Bambang Hermanto mengatakan, hingga saat ini Kopda M belum terlihat melakukan aktivitas di kesatuannya.
"Sampai sekarang masih dilakukan pencarian," jelasnya di Mapolrestabes Semarang, Jumat (22/7/2022).
Saat kejadian penembakan di Jalan Cemara 3 Padangsari Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kopda M sempat terlihat pada Senin (18/7/2022).
"Dia juga sempat menemani istrinya saat dirawat di rumah sakit," kata dia.
Namun sehari setelah kejadian, Kopda M sudah tidak terlihat dan dinyatakan mangkir atau Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI).
Komandan batalyon masih dalam proses mencari Kopda M, karena bisa jadi prajurit TNI tersebut akan ditindak secara militer karena mangkir.
"Semua berkas sudah dilimpahkan, pasti ada tindakan militer," ujarnya.
Baca juga: Anggota TNI Kopda M Dicari Komandan Batalyon, Hilang Pasca Istrinya Ditembak di Semarang
Hermanto menegaskan, THTI yang telah dilakukan oleh Kopda M pada masa damai sudah masuk kategori tindak pidana militer.
Saat ini, komandan batalyon sudah melapor ke pimpinan.
"Di dalam militer ada penindakan secara bertahap," ujarnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Semarang, Muchamad Dafi Yusuf | Editor Khairina) KompasTV (Penulis : Shinta Milenia)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.