KOMPAS.com - Sejumlah fakta baru terkait kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat mulai terungkap.
Brigadir J yang diduga tewas di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, disebut sempat mendapat teror ancaman pembunuhan.
Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengungkapkan, kliennya menerima ancaman sejak Juni 2022.
Baca juga: Usai Konsultasi dengan Kapolda Jambi, Aksi 1.000 Lilin untuk Brigadir J Dibatalkan
"Di situ diancam, apabila naik ke atas, akan dihabisi atau dibunuh," ujar Kamaruddin Simanjuntak, menjelaskan ancaman yang diterima Brigadir J, Sabtu (23/7/2022), dilansir dari Tribunnews.com.
Baca juga: Kapolda Jambi: Jadwal Autopsi Ulang Brigadir J Belum Diketahui
Kamaruddin menjelaskan, ancaman itu terungkap dalam jejak elektronik. Pihaknya belum mengetahui pasti siapa yang mengancam kliennya itu.
Lalu, ancaman terakhir yang diterima Brigadir J adalah saat berada di Magelang, Jawa Tengah, mengawal atasannya pada 7 Juli 2022.