Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nikita Mirzani: Kalau Saya Dipenjara, Anak Saya Harus Ikut Dipenjara

Kompas.com - 22/07/2022, 19:06 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota menahan Nikita Mirzani, tersangka kasus tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pencemaran baik, Jumat (22/7/2022).

Kepada penyidik, Nikita menyatakan tidak ingin jauh dari anak bungsunya, Arkana.

Bahkan Nikita berkata, bila dia dipenjara anaknya yang masih tiga tahun itu harus ikut bersamanya.

Selama proses pemeriksaan Nikita Mirzani di gedung Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota, memang Arkana selalu mendampingi ibunya.

Baca juga: Polisi Resmi Menahan Nikita Mirzani

"Kita sudah berusaha untuk anak itu jangan dibawa ketika di kantor polisi ataupun ditanya ibunya. Tapi ibu Nikita itu tetap tidak mau. Bahkan ibuu Nikita bilang kalau saya dipenjara anak saya pun dipenjara," kata relawan UPT Perlindungan Anak dan Perempuan Kota Serang, Ani Pancani di Mapolresta Serang Kota, Jumat (22/7/2022).

Padahal, pihaknya telah menawarkan kepada Nikita Mirzani untuk menitipkan anaknya di rumah aman atau shalter milik P2TPA Kota Serang. Namun, Nikita dan anaknya tidak mau.

"Kita akan berusaha dan berusaha lagi membujuk," ujar Ani.

Dikatakan Ani, saat ini kondisi Arkana sehat. Meskipun sempat mengalami demam karena tidak mau makan dan telah diberikan obat penurun panas.

"Anaknya engga mau pisah mau sama ibunya. Anaknya sendiri Alhamdulillah sehat tapi agak hangat sedikit karena belum makan, dikasih makan anaknya engga mau," ujar Ani.

Selama di ruangan pemeriksaan, Arkana bermain handphone atau tidur.

"Anaknya kooperatif, aman, anaknya kuat, main hape terus tidur," kata dia.

Baca juga: Pengacara Minta Penyidikan Kasus Nikita Mirzani Dihentikan atau Dipindah

Sebelumnya, Nikita Mirzana ditangkap penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota sejak Kamis (21/7/2022) siang kemarin.

Saat ditangkap, Nikita membawa anaknya karena tak mau jauh darina dan didamping baby sister selama pemeriksaan.

Nikita telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ITE dan pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Nikita dikenakan pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Buka Pendaftaran Bakal Calon Gubernur Babel, Demokrat Pertimbangkan Survei dan Ongkos Politik

Buka Pendaftaran Bakal Calon Gubernur Babel, Demokrat Pertimbangkan Survei dan Ongkos Politik

Regional
Sanksi Tilang dan Proses Perbaikan Jalan Pantura Demak Kudus...

Sanksi Tilang dan Proses Perbaikan Jalan Pantura Demak Kudus...

Regional
Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta, Kades di Flores Timur Ditahan

Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta, Kades di Flores Timur Ditahan

Regional
Ghozali Everyday yang Terkenal karena NFT Hibahkan Alat Animasi ke Kampusnya

Ghozali Everyday yang Terkenal karena NFT Hibahkan Alat Animasi ke Kampusnya

Regional
Digigit Anjing Rabies, Anak 8 Tahun di Kalbar Meninggal Dunia

Digigit Anjing Rabies, Anak 8 Tahun di Kalbar Meninggal Dunia

Regional
Raker Komwil I Apeksi 2024, Kota-kota Diingatkan untuk Kelola APBD secara Benar

Raker Komwil I Apeksi 2024, Kota-kota Diingatkan untuk Kelola APBD secara Benar

Regional
Penerbangan Internasional di Jateng Sepi Peminat, Status Bandara Jadi Domestik

Penerbangan Internasional di Jateng Sepi Peminat, Status Bandara Jadi Domestik

Regional
Datang ke Aceh, Anies dan Muhaimin Ucapkan Terima Kasih

Datang ke Aceh, Anies dan Muhaimin Ucapkan Terima Kasih

Regional
Mantri Hutan Buru Pendaki yang Nyalakan “Flare” di Gunung Andong

Mantri Hutan Buru Pendaki yang Nyalakan “Flare” di Gunung Andong

Regional
Kecelakaan Maut Ambulans Vs Truk di Tol Batang-Semarang, 1 Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Ambulans Vs Truk di Tol Batang-Semarang, 1 Penumpang Tewas

Regional
Napi Lapas Kedungpane Semarang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi

Napi Lapas Kedungpane Semarang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi

Regional
Kades di Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta

Kades di Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta

Regional
Terima Opini WTP dari BPK, Mas Dhito: Komitmen Pemkab Kediri Laksanakan Tata Keuangan Daerah

Terima Opini WTP dari BPK, Mas Dhito: Komitmen Pemkab Kediri Laksanakan Tata Keuangan Daerah

Regional
Korupsi Pembangunan Hotel Rp 22,6 Miliar, Eks Bupati Kuansing Ditahan

Korupsi Pembangunan Hotel Rp 22,6 Miliar, Eks Bupati Kuansing Ditahan

Regional
Kronologi Siswa SMP Bunuh Bocah 7 Tahun di Sukabumi, Korban Disodomi Dua Kali oleh Pelaku

Kronologi Siswa SMP Bunuh Bocah 7 Tahun di Sukabumi, Korban Disodomi Dua Kali oleh Pelaku

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com