Ho Jin mengaku kenal dengan YF pada Oktober 2021 di Ranau Sabah Malaysia, ketika ada pertemuan rencana pembangunan universitas.
WNA ketiga, adalah Bai Ji Dong. Dalam pengakuannya, Bai Ji Dong mengatakan ia merupakan Direktur di perusahaan China, Railway Construction Bridge Engineering Bureau Group South Asia Sdn Bhd, sejak 2018.
Ia mengaku beberapa kali pernah datang ke Indonesia, pada 2008 dan 2012 karena diundang oleh salah satu perusahaan di Jakarta terkait pembangunan rel kereta api.
"Yang bersangkutan mengaku mengambil foto pos Marinir di Somel, sebenarnya fokus untuk mengambil foto anak yang sedang bermain di depan pos tersebut. Ia mengira, pos tersebut hanya kantor pemerintahan biasa," kata Washington.
Selain itu, Bai Ji Dong juga mengaku mengambil foto barbel semen karena baru pertama kali melihat barbel yang terbuat dari semen.
Sebagaimana penjelasan Washington, ketiganya berangkat secara resmi dari Malaysia menggunakan kapal Kaltara Express, dan turun di pelabuhan Tunon Taka Nunukan, pada Selasa (19/7/2022).
Mereka dipandu seorang WNI bernama YF. Dan Sempat menginap di sebuah hotel di Nunukan.
Keesokan harinya, mereka lalu menyeberang ke Pulau Sebatik dengan alasan untuk survei rencana pembangunan jembatan penghubung Sebatik- Indonesia ke Tawau-Malaysia.
Baca juga: Sejumlah Pengakuan Janggal 3 Warga Asing Diduga Mata-mata, yang Potret Obyek Vital di Kaltara
Di Sebatik, mereka memotret sejumlah obyek, antara lain, perkampungan masyarakat Lodres, Patok 3 Aji Kuning, PLBN Sei Pancang, dan daerah Somel di Sei Pancang, di mana terdapat sejumlah aset militer milik TNI AL.
"Foto-foto tersebut masuk dalam kategori titik rawan oleh TNI," jelas Washington.
Lebih jauh, Washington mengatakan, para WNA disangkakan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Disebutkan, "Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan’’.
"Ketiganya dalam pendetensian kita. Kita masih terus melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi bersama unsur inteligen, TNI, Polri dan Kejaksaan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.