Video pria menikahi domba betina di Gresik, Jawa Timur rupanya berbuntut panjang. Ada empat laporan yang merasa keberatan dengan kegiatan tersebut.
Empat organisasi dan komunitas di Gresik kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi. Salah satunya adalah dari Aliansi Warga Cerdas.
Terkait laporan tersebut polisi pun turun tangan. Pada Jumat (10/6/2022) ada 3 pelapor dan 18 saksi diperiksa.
Pada Jumat (1/7/2022), Polres Gresik pun menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Keempat tersangka itu adalah Saiful Arif, Arif Syaifullah, Krisna alias Sutrisno dan Nurhudi Didin Arianto yang merupakan anggota DPRD Gresik.
Baca juga: Buntut Kasus Pria Nikahi Domba di Gresik, 4 Orang Jadi Tersangka, Termasuk Seorang Anggota DPRD
Saiful berperan menjadi mempelai laki-laki, Arif selaku pembuat konten, Krisna alias Sutrisno yang menikahkan, sedangkan Nur Hudi selaku pemilik tempat pelaksanaan acara tersebut.
"Ada 21 orang saksi (yang dimintai keterangan) dan tiga saksi ahli. Ada ahli ITE, agama dan ahli bahasa," ujar Kapolres Gresik AKBP Muhammad Nur Azis kepada awak media di halaman Mapolres Gresik, Jumat (1/7/2022).
Nur Azis menjelaskan, penetapan tersangka itu setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada Kamis (30/6/2022) malam.
Namun para tersangka masih belum dilakukan penahanan. Sebab masih akan dipanggil dengan status tersangka.
Baca juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pria Nikahi Domba di Gresik
Sementara tersangka Krisna alias Sutrisno berhalangan hadir karena sakit. Hingga akhirnya Ketiga orang tersebut ditahan oleh pihak kepolisian.
Setelah tiga rekannya ditahan, Nur Hudi pun menyusul. Ia ditangkap pada Senin (18/7/2022).
Sebelum ditangkap, Nur Hudi diperiksa selama tujuh jam di ruang lidik 1 Mapolres Gresik. Setelah melengkapi berkasnya, Nur Hudi dibawa ke rumah tahanan Mapolres Gresik.
Saat ditangkap, Nur Hudi masih aktif menjabat sebagai anggota DPRD Gresik. Disinggung mengenai adanya pergantian antar waktu (PAW), DPD Nasdem Gresik memilih wait and see.
Baca juga: Kasus Dugaan Penistaan Agama Pria Nikahi Domba di Gresik Naik ke Penyidikan
Ketua DPD Partai Nasdem Gresik Saiful Anwar mengaku jika kasus yang menimpa kadernya adalah kasus korupsi atau narkoba akan langsung dipecat.
Sedangkan kasus yang dialami Nur Hudi merupakan tindak pidana umum.
"Kami tegak lurus, jika ada kader terjerat kasus korupsi dan narkoba pasti dipecat bukan lagi di PAW," kata pria yang akrab disapa Kaji Syaiful ini, Kamis (21/7/2022).
Pihaknya mengambil sikap menunggu putusan dari DPP NasDem untuk mengambil sikap atas kasus penistaan agama. Saat ini mereka masih mengedepankan asas praduga tak bersalah. Karena kasus hukum belum ada putusan dari pengadilan.
"Jika terbukti bersalah kami menunggu arahan dari DPP," tambahnya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hamzah Arfah | Editor : Pythag Kurniati, Andi Hartik)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.