Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 82 ayat 4 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perarturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindakan asusila yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Baca juga: Warga di Maluku Tengah Bongkar Jembatan Darurat, Dipicu Teguran Polisi
Untuk diketahui terdakwa yang merupakan warga salah satu desa di Kecamatan Leitimur Selatan Kota Ambon ini tega melancarkan aksinya terhadap korban yang juga masih tetangganya sendiri pada Desember 2021 lalu.
Perbuatan bejat terdakwa terhadap bocah tujuh tahun ini dilakukan selama dua kali, salah satunya berlangsung di rumah terdakwa.
Akibat perbuatan itu, korban mengalami infeksi hingga meninggal dunia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.