Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkosa Bocah 7 Tahun hingga Meninggal, Pria di Ambon Divonis 18 Tahun Penjara

Kompas.com - 20/07/2022, 18:56 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis Marselo Muskita (23), terdakwa pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dengan hukuman 18 tahun penjara.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan yang dipimpin oleh hakim ketua Orpa Marthina tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (20/7/2022) sore.

Baca juga: Cegah Tawuran, Polisi di Ambon Bubarkan Kerumunan Pelajar di Jalan

Selain menghukum terdakwa dengan hukuman tersebut, majelis hakim juga meminta terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila terdakwa tidak menyanggupinya maka akan diberikan hukuman tambahan.

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Marcelo Muskita selama 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam tahun kurungan,” kata Opra saat membacakan putusan.

Baca juga: Longsor dan Pohon Tumbang di Ambon, Jalan Kapten Piere Tendean Macet

Majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Akibat perbuatannya itu korban akhirnya meninggal dunia karena mengalami infeksi pada bagian alat vitalnya.

Baca juga: Speedboat Angkut 7 Penumpang Tenggelam di Maluku, Seorang Nenek Tewas

 

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 82 ayat 4 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perarturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindakan asusila yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Baca juga: Warga di Maluku Tengah Bongkar Jembatan Darurat, Dipicu Teguran Polisi

Untuk diketahui terdakwa yang merupakan warga salah satu desa di Kecamatan Leitimur Selatan Kota Ambon ini tega melancarkan aksinya terhadap korban yang juga masih tetangganya sendiri pada Desember 2021 lalu.

Perbuatan bejat terdakwa terhadap bocah tujuh tahun ini dilakukan selama dua kali, salah satunya berlangsung di rumah terdakwa.

Akibat perbuatan itu, korban mengalami infeksi hingga meninggal dunia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Regional
Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Regional
Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Regional
Umumkan Tak Mau Ikut Pileg via FB, Ketua DPC PDI-P Solok Dicopot dan Tersingkir di DPRD

Umumkan Tak Mau Ikut Pileg via FB, Ketua DPC PDI-P Solok Dicopot dan Tersingkir di DPRD

Regional
Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

Regional
Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Regional
Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Regional
Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Regional
Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Regional
TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

Regional
Penumpang yang Tusuk Driver 'Maxim' di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film 'Rambo'

Penumpang yang Tusuk Driver "Maxim" di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film "Rambo"

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Regional
Berangkat dari Jakarta, 'Driver' Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Berangkat dari Jakarta, "Driver" Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com