AMBON, KOMPAS.com- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis Marselo Muskita (23), terdakwa pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dengan hukuman 18 tahun penjara.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan yang dipimpin oleh hakim ketua Orpa Marthina tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (20/7/2022) sore.
Baca juga: Cegah Tawuran, Polisi di Ambon Bubarkan Kerumunan Pelajar di Jalan
Selain menghukum terdakwa dengan hukuman tersebut, majelis hakim juga meminta terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila terdakwa tidak menyanggupinya maka akan diberikan hukuman tambahan.
“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Marcelo Muskita selama 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam tahun kurungan,” kata Opra saat membacakan putusan.
Baca juga: Longsor dan Pohon Tumbang di Ambon, Jalan Kapten Piere Tendean Macet
Majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Akibat perbuatannya itu korban akhirnya meninggal dunia karena mengalami infeksi pada bagian alat vitalnya.
Baca juga: Speedboat Angkut 7 Penumpang Tenggelam di Maluku, Seorang Nenek Tewas
Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 82 ayat 4 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perarturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindakan asusila yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Baca juga: Warga di Maluku Tengah Bongkar Jembatan Darurat, Dipicu Teguran Polisi
Untuk diketahui terdakwa yang merupakan warga salah satu desa di Kecamatan Leitimur Selatan Kota Ambon ini tega melancarkan aksinya terhadap korban yang juga masih tetangganya sendiri pada Desember 2021 lalu.
Perbuatan bejat terdakwa terhadap bocah tujuh tahun ini dilakukan selama dua kali, salah satunya berlangsung di rumah terdakwa.
Akibat perbuatan itu, korban mengalami infeksi hingga meninggal dunia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.