LAMPUNG, KOMPAS.com - Tewasnya RF (17), seorang narapidana anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Lampung, menunjukkan bahwa lembaga bukan hanya sekadar mengawasi, melainkan juga menanamkan pemahaman hukum kepada anak binaan.
Menurut sosiolog kriminal Universitas Gadjah Mada (UGM), Soeprapto, pada dasarnya narapidana anak adalah anak yang bermasalah hukum dengan pemahaman yang terbatas.
"Mereka melakukan penyimpangan hukum yang berlaku, apakah itu secara sadar atau tidak sadar," kata Soeprapto saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/7/2022) siang.
Baca juga: Polda Lampung Otopsi Jenazah Napi Anak yang Tewas Dipukuli Tahanan
Sebagaimana anak-anak pada umumnya, anak bermasalah hukum (ABH) ini pun memiliki keterbatasan penyerapan terkait sebab-akibat masalah hukum mereka.
"Ini berkaitan dengan tingkat kecerdasan mereka, jika mampu memahami maka bisa mengendalikannya," kata dosen purna UGM ini.
Begitu pun dengan perundungan yang terjadi di lapas, tempat yang notabene adalah lokasi pembinaan agar para ABH menjadi pribadi yang lebih baik.
"Akhirnya yang terjadi ketika ada 'anak baru' (di LPKA) akan ada perundungan," kata Soeprapto.
Menurut dia, kunci terjadinya tindak kekerasan atau perundungan adalah karena pelaku memiliki peluang atau kesempatan untuk melakukannya.
"Jadi jika para calon pelaku merasa memiliki kesempatan untuk melaksanakan niatnya maka terjadilah tindakan kejahatan, kekerasan, dan atau perundungan," kata Soeprapto.
Solusi meminimalisasi terjadinya perundungan ini, menurut Soeprapto, harus ditiadakan peluang atau kesempatan dengan cara meningkatkan kualitas sistem kontrol.
Dengan demikian, orang dewasa yang berada di sekitar para ABH ini, atau dalam kasus perundungan di dalam lembaga pembinaan adalah sipir, adalah yang bertanggung jawab.
Namun, pertanggungjawaban itu bukan hanya sekadar mengawasi saja, melainkan juga menanamkan pemahaman di dalam diri para ABH untuk memperbaiki kesalahan dan sikap mereka.
Hal ini berkaitan dengan pola pikir ABH yang masih anak-anak dan memerlukan bimbingan.
Baca juga: Prarekonstruksi Napi Anak Tewas Dipukuli Tahanan di LPKA Lampung, Ada Luka Disundut Rokok
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus tewasnya RF (17) narapidana (napi) anak akibat dipukuli sesama tahanan naik penyidikan.
RF meninggal dunia dengan sejumlah luka lebam akibat penganiayaan dan pemukulan yang dialaminya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Lampung, Pesawaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.