LAMPUNG, KOMPAS.com - Polda Lampung akan melakukan ekshumasi dan mengotopsi jasad RF (17), narapidana anak yang tewas setelah mengalami penganiayaan di dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Lampung.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, ekshumasi dan otopsi tersebut akan dilakukan hari ini, Rabu (20/7/2022) pagi, di lokasi makam korban, TPU Darussalam, Kecamatan Langkapura.
"Iya pagi ini akan digelar otopsi jenazah korban RF, pihak keluarga sudah mengizinkan," kata Pandra saat dihubungi, Rabu pagi.
Baca juga: Prarekonstruksi Napi Anak Tewas Dipukuli Tahanan di LPKA Lampung, Ada Luka Disundut Rokok
Pandra menambahkan, otopsi dilakukan untuk mencari bukti-bukti dalam penyidikan berbasis Scientific Crime Investigation (SCI) guna mengungkap kasus tewasnya RF.
Bukti-bukti lain yang sudah didapatkan oleh penyidik yakni keterangan 19 saksi yakni anak bermasalah hukum (ABH) LPKA, sipir, dan saksi ahli.
"Termasuk rekam medis korban dari rumah sakit," kata Pandra.
Rangkaian pengungkapan ini, menurut Pandra, bertujuan memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan atas kasus RF ini.
"Ini untuk melengkapi terpenuhinya unsur-unsur alat bukti dan konstuksi pasal sesuai Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dimana ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun," kata Pandra.
Baca juga: Soal Napi Anak Tewas Usai Dipukuli, Kakanwil Lampung: Ada Kelalaian Pengawasan di Lapas
Dia melanjutkan perkembangan penyidikan dilaksanakan secara maraton dan didukung semua pihak termasuk Kakanwil Kumham Lampung, pihak Petugas LPKA, pihak keluarga, serta pihak rumah sakit.
Sebelumnya, Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung telah menggelar prarekonstruksi di dalam LPKA.
"Prarekonstruksi kemarin sudah dilakukan guna memastikan kembali peran masing-masing dari para saksi bahkan hasil koordinasi gelar perkara oleh tim penyidik diputuskan seizin pihak keluarga dilakukan proses otopsi jenazah RF," kata Pandra.
Baca juga: Kronologi Penanganan Medis Napi Anak Tewas, LPKA Lampung Akui Ada Kejanggalan
Diberitakan sebelumnya, kasus tewasnya RF (17) narapidana (napi) anak akibat dipukuli sesama tahanan naik penyidikan.
RF meninggal dunia dengan sejumlah luka lebam akibat penganiayaan dan pemukulan yang dialaminya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Lampung, Pesawaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.