Vonis penjara yang dijatuhkan kepada para terdakwa dinilai terlalu ringan dan tidak sebanding dengan perbuatan keji yang dilakukan terdakwa.
Keluarga korban berharap tiga terdakwa yang merupakan dalang di balik pembunuhan sadis tersebut dihukum mati atau minimal penjara seumur hidupnya.
"Kami sangat kecewa. Putusan pengadilan terlalu ringan. Sepatutnya terdakwa dihukum seumur hidup atau hukuman mati," kata anak korban, Abdul Haris di PN Bima
Baca juga: Diduga Depresi akibat Ditinggal Cerai, Pria Asal Bima Bunuh Diri di Kebun Jagung
Kejadian pembunuhan ini terjadi pada tanggal 6 September 2021.
Korban Muhammad Husen, warga Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima yang saat itu sedang mencuci motornya, didatangi oleh tiga orang pelaku yang tak lain adalah terdakwa.
Tanpa ada perlawanan, ketiganya menyerang korban yang sudah berusia renta itu dengan senjata tajam hingga tewas di tempat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.