BIMA, KOMPAS com - Seorang pria berinisial UM (47), warga Desa Boro, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditemukan tewas di sebuah pondok yang berada di lahan jagung miliknya, Rabu (13/7/2022) pukul 9.00 wita.
Korban diduga tewas setelah menenggak racun pembasmi gulma akibat depresi ditinggal cerai istrinya.
Baca juga: 9 Orang Jadi Tersangka Perusakan Kantor Desa di Bima
Dari hasil olah tempat kejadian perkara, polisi menemukan sebuah botol pestisida merek Lindomin yang sudah berkurang isinya.
Polisi juga menemukan busa air liur yang sudah mengering di sekitar bantal dan kolong pondok tempat tidur korban.
"Dari hasil olah TKP itu, kami menduga korban tewas karena menegak racun pembasmi rumput," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor (Polres) Bima Iptu Adib Widayaka dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (14/7/2022).
Adib Widayaka menjelaskan, korban pertama kali ditemukan oleh AY (47), warga sekitar yang hendak pergi ke lahan jagung miliknya di lokasi yang sama.
Saat melewati kebun milik korban, AY melihat seekor sapi tengah memakan tanaman. AY lantas masuk untuk mengusir binatang tersebut.
Sewaktu berada di dalam kebun, AY melihat seseorang yang tampak tertidur pulas di pondok. Penasaran, AY kemudian mendekat dan melihat orang yang dikiranya tidur adalah korban.
"Setelah diperhatikan dengan teliti dan menekan nadinya, AY baru sadar bahwa korban telah meninggal dunia," ujar Adib.
Mendapati hal itu, AY langsung menghubungi keluarga korban via telepon seluler. Tak berselang lama, keluarga bersama polisi dan warga tiba di lokasi kejadian.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.