Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekda Pemalang Tersangka Dugaan Korupsi, Ini Pengakuan Mantan Anak Buahnya

Kompas.com - 19/07/2022, 22:27 WIB
Kontributor Pemalang, Baktiawan Candheki,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

PEMALANG, KOMPAS.com - Ditetapkannya Sekertaris Daerah (Sekda) Pemalang, MA sebagai tersangka oleh Polda Jateng Selasa (19/7/2022) mendapat tanggapan dari mantan anak buah sekaligus pelapor atas kasus korupsi proyek jalan tahun 2010 tersebut.

Pelapor tersebut adalah Ghozinun Najib yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Marga DPU Kabupaten Pemalang.

Kepada Kompas.com, Najib mengaku hanya sebagai korban kebijakan Sekda kala itu yang membuatnya harus mendekam di penjara terlebih dahulu setelah divonis bersalah atas penyalahgunaan wewenang dalam kasus tersebut.

"Padahal saya kala itu hanya menjalankan perintah atasan. Tetapi tanpa menggunakan uang negara. Buktinya saat vonis dibacakan, saya tidak dikenakan sanksi hukuman pengganti atas kerugian uang negara,” kata Najib.

Najib mengaku langkahnya melaporkan kembali MA hanya semata ingin mendapatkan keadilan. Pasalnya, diduga kuat MA sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas kerugian negara yang mencapai Rp 1 miliar. 

“Dalam proses persidangan, kerugian negara dalam tuntutan awal sekitar Rp 1,055 miliar. Hasil persidangan, saudara Sulatif Yulianto divonis dengan dikenakan sanksi pengganti Rp 55 juta,” jelasnya.

Baca juga: Sekda Pemalang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Jalan

“Artinya, masih ada satu beban yang belum terselesaikan. Karena masih ada sisa Rp 1 miliar kerugian negara yang harus diungkap,” tambahnya.

Direskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Simamora menyampaikan, kasus tersebut terungkap usai terpidana korupsi yang telah usai menjalankan masa hukumanya mengaku bahwa mereka tidak bekerja sendiri.

"Para terpidana yang telah bebas ini menyebutkan bahwa Kepala DPU Kabupaten Pemalang saat itu, MA juga terlibat. Selanjutnya mereka membuat laporan kepada Ditreskrimsus Polda Jateng," katanya.

Dari hasil penyelidikan diketahui, MA meminta agar pencairan proyek pembangunan jalan sebanyak 100 persen. Padahal progres pembangunan baru 73 persen.

"Perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan oleh MA yang sekarang menjabat sebagai Sekda Kabupaten Pemalang yaitu pencairan 100 persen dari paket 1 dan 2 yang sebenarnya pekerjaan masih 73 persen dan penyerahan uang Rp 500 juta kepada PT Azka padahal bukan yang pemenang proyek," ujarnya.

Ia menyebut total proyek pengadaan jalan sebesar Rp 6.579.000.000. Selanjutnya, pihaknya akan melakukan pemanggilan MA sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Inovasi Daun Kelor Turunkan Angka Stunting, Penyuluh KB di Sumbawa Tembus Tingkat Nasional

Inovasi Daun Kelor Turunkan Angka Stunting, Penyuluh KB di Sumbawa Tembus Tingkat Nasional

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Regional
Bertemu Lembaga Adat Melayu Riau, Pj Walkot Pekanbaru Sampaikan Apresiasinya

Bertemu Lembaga Adat Melayu Riau, Pj Walkot Pekanbaru Sampaikan Apresiasinya

Regional
Presiden Jokowi Resmikan 7,47 Kilometer Jalan Inpres di Lombok Barat

Presiden Jokowi Resmikan 7,47 Kilometer Jalan Inpres di Lombok Barat

Regional
Raih Juara Umum di MTQ Ke-30 Tingkat Jateng, Kota Semarang Bawa Pulang 24 Piala

Raih Juara Umum di MTQ Ke-30 Tingkat Jateng, Kota Semarang Bawa Pulang 24 Piala

Regional
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Kunjungi Merauke untuk Panen Raya Padi

KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Kunjungi Merauke untuk Panen Raya Padi

Regional
BPOM Telusuri Produk Kosmetik Ilegal di Batam

BPOM Telusuri Produk Kosmetik Ilegal di Batam

Regional
Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Warga Diminta Waspada

Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Warga Diminta Waspada

Regional
Cerita Chef Restoran Kampung Melayu, Deg-degan Pertama Kali Memasak untuk Presiden

Cerita Chef Restoran Kampung Melayu, Deg-degan Pertama Kali Memasak untuk Presiden

Regional
Buruh Pelabuhan di Banjarmasin Ditemukan Tewas Membusuk, Ketahuan Saat Rekannya Mau Bayar Utang

Buruh Pelabuhan di Banjarmasin Ditemukan Tewas Membusuk, Ketahuan Saat Rekannya Mau Bayar Utang

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Maju Calon Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot Resmi Daftar di Partai Nasdem

Maju Calon Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot Resmi Daftar di Partai Nasdem

Regional
Nelayan yang Hilang di Perairan Nusakambangan Ditemukan Tewas

Nelayan yang Hilang di Perairan Nusakambangan Ditemukan Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com