Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencurian Meterai Senilai Rp 1,5 Miliar di Bandar Lampung, Penadah Raup Rp 200 Juta

Kompas.com - 19/07/2022, 20:17 WIB
Tri Purna Jaya,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Kasus pencurian 150.000 lembar materai senilai total Rp 1,5 miliar milik PT Pos Indonesia cabang Bandar Lampung terungkap.

Pelaku sudah menjual dan mendapatkan uang sebanyak Rp 200 juta dari barang hasil pencurian tersebut.

Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Komisaris Polisi (Kompol) Dennis Arya Putra mengatakan, salah satu komplotan pencurian ini ditangkap. Dia adalah BR (27), warga Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

Baca juga: Sekarung Meterai Hilang, Kantor Pos Bandar Lampung Merugi Rp 1,5 Miliar

Menurut Dennis, pelaku BR adalah penadah meterai curian dari pelaku lain berinisial HM dan F. Keduanya saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) Polresta Bandar Lampung.

"Pelaku BR ini adalah penadah dan penjual meterai hasil pencurian. meterai seharga Rp 10.000 dijual oleh dia dengan harga Rp 8.000," kata Dennis di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (19/7/2022) sore.

Kasus ini terungkap setelah anggota kepolisian yang sedang melakukan penyelidikan menemukan penjualan meterai yang mencurigakan.

Setelah sampel didapatkan, ternyata nomor seri meterai-meterai itu identik dengan meterai PT Pos Indonesia yang hilang.

Dennis mengatakan, pelaku BR menjual kembali meterai curian yang dibelinya dari HM dan F ke gerai fotocopy di Bandar Lampung dengan harga lebih murah dari pasaran.

"Dijual eceran ke (toko) fotocopy dan juga dijual secara online," kata Dennis.

Menurutnya, dari total 150.000 lembar meterai yang dicuri, pelaku BR telah menjual dua dus berisi 145.950 meterai senilai Rp 200 juta.

"Uangnya dipakai habis untuk judi slot oleh pelaku BR," kata Dennis.

Dari penggeledahan di rumah pelaku BR, petugas menemukan barang bukti meterai sebanyak 4.050 lembar yang identik dengan milik PT Pos Indonesia cabang Bandar Lampung.

Dennis mengatakan, pelaku BR dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," kata Dennis.

Baca juga: 150.000 Meterai Senilai Rp 1,5 Miliar Hilang di Kantor Pos Bandar Lampung, Warga Khawatir Terjadi Kelangkaan

Diberitakan sebelumnya, satu karung meterai senilai Rp 1,5 miliar milik PT Pos Bandar Lampung hilang di kantor pos setempat.

Puluhan ribu lembar meterai ini diketahui hilang ketika karyawan bongkar muatan truk yang datang.

Berdasarkan laporan dengan nomor LP/B/1177/V/2022/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung tanggal 31 Mei 2022, peristiwa hilangnya meterai itu terjadi pada Rabu (11/5/2022) sekitar pukul 11.30 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sumsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sumsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Harga Anjlok dan Cold Storage Tak Memadai, Nelayan di Aceh Terpaksa Buang 3 Ton Ikan

Harga Anjlok dan Cold Storage Tak Memadai, Nelayan di Aceh Terpaksa Buang 3 Ton Ikan

Regional
Pilkada Banten 2024, Gerindra-Demokrat Ingin Lanjutkan KIM di Banten

Pilkada Banten 2024, Gerindra-Demokrat Ingin Lanjutkan KIM di Banten

Regional
Pengusaha Kerajinan Tembaga Boyolali Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Dibunuh

Pengusaha Kerajinan Tembaga Boyolali Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Dibunuh

Regional
Puncak Gunung Lewotobi NTT Hujan Deras, Warga Diimbau Waspadai Banjir Lahar

Puncak Gunung Lewotobi NTT Hujan Deras, Warga Diimbau Waspadai Banjir Lahar

Regional
Pagi Berdarah, Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri di Jalan Desa

Pagi Berdarah, Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri di Jalan Desa

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com