SERANG, KOMPAS.com - Kujaeni, Mantan Kepala Desa Kamaruton, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang, Banten didakwa memperkaya diri sendiri dengan melakukan tindak pidana korupsi dana desa sebesar Rp 546 juta.
Hal itu terungkap dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Serang Mulyana di Pengadilan Tipikor Serang. Selasa (19/7/2020).
"Terdakwa telah menggunakan dana desa, alokasi dana desa, bagi hasil pajak daerah, dan bagi hasil restribusi daerah Desa Kamaraton tahun anggaran 2018, 2019, dan tahun 2020 yang bersumber dari APBN dan APBD Kabupaten Serang untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 546.259.216," kata Mulyana saat membacakan dakwaan dihadapan ketua Majelis Hakim Atep Sopandi.
Baca juga: Soal Dugaan Kasus ASN di Lembata Korupsi Dana Desa, Kepala BKSDM: Sudah Diperiksa
Mulyana menyebut, Kujaeni mengendalikan semua pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik dan pengelolaan keuangn yang tidak sesuai dengan aturan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Akibatnya, keuangan negara khususnya keuangan Desa Kamaruton dirugikan sebesar Rp 546 juta berdasarkan hasil laporan audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Serang tahun 2021.
Kasus berawal saat Desa Kamaruton pada 2018 menerima dana desa Rp 980 juta.
Kemudian pada tahun 2019, Desa Kamaruton mendapatkan alokasi Rp 850 juta, dan pada tahun 2020 mendapatkan alokasi anggaran Rp 290 juta.
Alokasi anggaran tersebut, digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana kantor desa, pembangunan saluran irigasi, pembangunan jalan, pembangunan perpustakaan, dan pembangunan sarana prasarana masyarakat.
"Pencairan dilakukan bendahara atau kaur keuangan bersama dengan kepala desa datang langsung ke Bank BJB Serang, dan setalah pencaira uang tersebut diminta Kepala Desa," ujar Mulyana.
Namun, pada pelaksanaan sejumlah kegiatan terjadi pengurangan volume atau tidak sesuai perencanaan seperti pada pekerjaan betonisasi jalan di empat kampung, dan saluran irigasi di dua kampung, dan pengerjaan TPT di dua kampung.
Baca juga: Gunakan Dana Desa untuk Kepentingan Pribadi, Kades di Tanah Bumbu Ditangkap
Atas dasar itu, Kujaeni didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.