KOMPAS.com - Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP), yang telah ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diduga kabur ke Papua Nugini.
Sebagai informasi, KPK menetapakan RHP sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek pembangunan di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua.
KPK kini telah memasukkan RHP ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Iya betul (RHP dijadikan DPO)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Papua Kombes Faizal Ramadhani, Minggu (17/7/2022).
Baca juga: Diduga Kabur ke Papua Nugini, Bupati Mamberamo Tengah Masuk DPO KPK
Dimasukkannya RHP dalam DPO lantaran ia tidak diketahui keberadaannya ketika akan dijemput paksa.
Faizal mengatakan, sebelum dimasukkan DPO, KPK sudah mengeluarkan surat pencekalan terhadap RHP supaya tidak kabur ke luar negeri.
"Kalau dicekal sudah, datanya sudah masuk di semua kantor imigrasi," ucapnya.
Baca juga: Terjerat Kasus Korupsi, Bupati Mamberamo Tengah Diduga Kabur ke Papua Nugini
Faizal menuturkan, KPK meminta bantuan Polda Papua untuk mencari keberadaan RHP supaya bisa diperiksa lantaran sudah dua kali mangkir dari panggilan lembaga antirasuah itu.
"Iya kami diminta mencari RHP sebagai tersangka," ungkapnya, Jumat (15/7/2022).
Keberadaan RHP sempat terlihat di Jayapura, Papua, pada Rabu (13/7/2022).
Akan tetapi, pada Kamis (14/7/2022) pagi, RHP dikabarkan berada di Pasar Skouw yang berbatasan dengan Papua Nugini.
"Terakhir kita dapatkan informasi dia diantar di Pasar Skouw, Kamis pagi. Kita masih upayakan, kita sebarkan jaringan kontak-kontak kita di sebelah," tuturnya.
Baca juga: Soal Kasus Dugaan Korupsi Bupati Mamberamo Tengah, Ini Kata Kapolda Papua
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.