Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Jual Beli Lahan Eks Pemakaman Bong Mojo Solo, Harganya Rp 7 Juta-Rp 8 Juta Per Kavling

Kompas.com - 13/07/2022, 16:54 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Khairina

Tim Redaksi

 

SOLO, KOMPAS.com - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo bakal melakukan penyelidikan kasus dugaan jual beli tanah di eks pemakaman Bong Mojo, Kecamatan Jebres, Solo, Jawa Tengah.

Lahan yang akan dimanfaatkan menjadi Pasar Mebel itu diduga dijualbelikan dua oknum makelar tanah dengan harga Rp 7 juta-Rp 8 juta per kavling.

Akibat dari praktik dugaan jual beli lahan itu, kini telah berdiri puluhan rumah penduduk.

"Yang jelas nanti akan kami lakukan penyelidikan lebih lanjut. Saat ini teman-teman (penyidik) masih mencari. Kita tunggu ke depannya, saat ini belum bisa berkomentar banyak," jelas Kepala Satreskrim (Kasat Reskrim) Polresta Solo Kompol Djohan Andika saat dikonfirmasi, Rabu (13/7/2022).

Baca juga: Kirim Tim ke Pemalang, Inspektorat Jateng Dalami Dugaan Jual Beli Jabatan di Lingkungan Pemkab

Sementara itu, Lurah Jebres Lanang Aji Laksito mengatakan, warga yang mendirikan bangunan di lahan eks Bong Mojo itu bukan warga Solo.

"Informasi dari Pak RT dan RW memang ada warga, tapi bukan warga Jebres. Kalaupun mau minta surat-surat pengantar untuk mengurus sesuatu juga tidak diberikan karena itu tanah negara," jelas Lanang Aji Laksito saat dihubungi, Rabu (13/7/2022).

Hal itu dilakukan sebagai antisipasi agar praktik jual beli lahan tidak meluas.

Lanang menjelaskan, pihak Kelurahan Jebres serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Dinas Perkimtan) Solo telah memasang spanduk imbauan.

Baca juga: Jual Beli Hewan Ternak di Malang Harus Kantongi SKKH, Panitia Kurban Butuh Izin Camat

Dalam spanduk tersebut tertulis, "Dilarang Mendirikan Bangunan di kawasan Bong Mojo", dengan dasar HP (Hak Pakai) 71 dan HP 62 Kelurahan Jebres, Kota Solo.

Selain itu, tertulis pula dasar pelarangan itu dengan Pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 385, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 51 Tahun 1960, dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Solo Nomor 7 Tahun 2016.

"Pemasangan imbauan sudah terpasang kemarin. Selanjutnya, mungkin nanti akan ada pengukuran dan pendataan ulang, tapi lebih tetapnya nanti sama Dinas Perkimtan," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Regional
Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Regional
Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Regional
Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Regional
Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Regional
Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Regional
Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

Regional
Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Regional
Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com