PONTIANAK, KOMPAS.com - Kepolisian mengungkap 23 kasus pertambangan ilegal di 10 kabupaten dan kota, Kalimantan Barat (Kalbar).
Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 75 orang ditangkap dan 68,9 kilogram emas senilai Rp 66 miliar diamankan.
Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro mengatakan, sebanyak 75 orang yang ditangkap merupakan pekerja tambang, penampung, pengolah dan pemilik modal.
"Semuanya dengan tegas kita tangkap dan proses hukum," kata Suryanbodo kepada wartawan, Rabu (13/7/2022).
Baca juga: IKN Diklaim Ramah Lingkungan, Jatam: Tambang Ilegal Dilakukan Terang-terangan
Menurur Suryanbodo, modus pelaku penambangan ini mulai dari metode tradisional hingga menggunakan alat berat berupa ekskavator.
"Saat ini, ada 11 unit ekskavator berhasil disita dan dititipkan ke Polres Ketapang," ungkap Suryanbodo.
Suryanbodo menerangkan, saat ini seluruh barang bukti emas telah disita dengan melibatkan pihak Pegadaian dalam melakukan penimbangan untuk mengetahui kadar emas.
"Kami juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk menyerahkan berkas perkara tersangka dan barang bukti," tutup Suryanbodo.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.