Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Selamatkan 42 TKI Ilegal yang Akan Diselundupkan ke Singapura dan Malaysia

Kompas.com - 06/07/2022, 20:55 WIB
Hadi Maulana,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – 42 Pekerja Migran Indonesia (PMI/TKI) ilegal yang akan diselundupkan ke Singapura dan Malaysia diselamatkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri.

 

Tidak saja menyelamatkan 42 TKI ilegal yang terdiri dari 24 laki-laki dan 18 perempuan, polisi juga menetapkan satu orang tersangka dengan inisial MK.

 

Direktur Ditreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jeffry Siagian mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat. 

 

Baca juga: Rayu dan Selundupkan 16 Warga Lombok Jadi TKI Ilegal di Malaysia, 7 Orang Ditangkap

 

Warga mengaku curiga dengan gerak gerik sejumlah orang yang ditampung di salah satu ruko di kawasan Jodoh, Batu Ampar, Kepri.

 

“Dari sana, personil melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil menyelamatkan 42 orang yang akan diselundupkan ke Singapura dan Malaysia untuk dijadikan TKI ilegal,” kata Jeffry Siagian melalui telepon, Rabu (6/7/2022).

 

Dari 42 TKI ilegal yang disalamatkan, rata-rata mereka berasal dari Jawa, Sulawesi, serta NTB.

 

Untuk proses pengiriman, Jeffry mengaku, pelaku melakukannya dengan dua acara, yakni melalui pelabuhan resmi dan pelabuhan tikus.

 

Baca juga: Sakit di Arab Saudi, Tangis Ibunda TKI Indramayu: Tolong Pulangkan Anak Saya...

 

Dimana untuk calon TKI yang memiliki paspor diberangkatkan melalui pelabuhan ferry internasional, sementara yang tidak memiliki paspor dikirim melalui jalur tikus atau jalur ilegal.

 

Untuk biaya yang diberangkatkan melalui pelabuhan resmi, per orangnya dikenakan biaya Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta.

 

Sedangkan yang tidak memiliki paspor diberangkatkan melalui jalur tidak resmi dengan biaya Rp 5 juta perorangnya.

 

“Yang memiliki paspor masuknya juga bukan untuk bekerja, akan tetapi pelancong atau jalan-jalan, jadi tetap saja ilegal setelah bekerja di Malaysia ataupun Singapura,” papar Jeffry.

 

Baca juga: Isi Surat untuk Jokowi dari Ibunda TKI Cianjur yang Tewas di Arab Saudi

 

Lebih jauh Jeffry mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan pengembangan dari kasus ini, karena dirinya menduga masih ada jaringan lain yang terkoneksi dengan tersangka.

 

“Atas perbuatannya, tersangka MK kami jerat Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman maksimal pidana 10 tahun penjara,” tutur Jeffry.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Misteri Pembunuhan Wanita di Sukoharjo, Tewas dengan Kondisi Leher Terikat Sabuk Bela Diri

Misteri Pembunuhan Wanita di Sukoharjo, Tewas dengan Kondisi Leher Terikat Sabuk Bela Diri

Regional
3 Warga Lombok Timur Terluka Parah Diserang Babi Hutan Saat Berladang

3 Warga Lombok Timur Terluka Parah Diserang Babi Hutan Saat Berladang

Regional
Dentuman dan Erupsi di Gunung Ruang Sulut, 838 Warga Dievakuasi

Dentuman dan Erupsi di Gunung Ruang Sulut, 838 Warga Dievakuasi

Regional
Awal Mula Terungkapnya Kasus Pria Dibunuh dan Dicor Tukang Kebun di Bandung Barat

Awal Mula Terungkapnya Kasus Pria Dibunuh dan Dicor Tukang Kebun di Bandung Barat

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Regional
Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Regional
Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Regional
Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Regional
Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Regional
Aduan Tarif Parkir 'Ngepruk' di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Aduan Tarif Parkir "Ngepruk" di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Regional
Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com