MK yang mengetahui itu lantas datang ke pondok sambil membawa senjata tajam hingga menghabisi nyawa korban.
Tohirin menyebut, motif pelaku membunuh ayahnya karena kesal ibunya ditembak.
"Motif dari pembunuhan ini, karena korban lebih dulu menembak istrinya menggunakan senapan angin hingga membuat anaknya marah," ungkapnya.
Setelah menjalani perawatan, Roani pun meminta kepada anaknya dan sepupu MK agar jenazah Harianto yang masih berada di pondok untuk dikuburkan.
Kemudian, oleh MK dan FK, jenazah Harianto pun dikubur sampai akhirnya korban ditemukan oleh warga.
Saat ini, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman selama lima tahun.
(Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Gloria Setyvani Putri)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.