Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Kronologi Anak Bunuh Ayah, Berawal Kesal Lihat Ibu Ditembak dengan Senapan Angin

Kompas.com - 12/07/2022, 11:55 WIB

KOMPAS.com - Seorang anak di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, berinisial MK (18), tega membunuh ayahnya bernama Harianto (40) dengan menggunakan senjata tajam, Minggu (10/7/2022).

Peristiwa itu terjadi di pondok kebun karet mereka Desa Bandar Agung, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera selatan, Minggu.

Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP Tohirin mengatakan, kejadian berawal saat korban menembak istrinya atau ibu pelaku dengan senapan angin.

Baca juga: Terungkap, Ini Motif Anggota TNI Tusuk Mayor Beni Arjihans, Kepala RS LB Moerdani Merauke

Peristiwa berawal saat korban meminta istrinya Roani (40) yang sedang di pondok untuk membeli minuman soda dan susu. Permintaan itu lalu dituruti oleh istrinya.

Namun, setelah membelikan minuman dan soda tersebut. Korban justru marah dan mengancam menembaknya dengan senapan angin.

Tiba-tiba Harianto menembakan senapannya ke arah istrinya hingga mengenai kepala.

"Roani ini lalu kabur dari pondok dan minta perlindungan ke anaknya yakni MK," kata Tohirin, Senin (11/7/2022).

"Sementara Roani dibawa oleh AF (15) sepupu Mulkan ke rumah sakit untuk berobat," lanjutnya.

Baca juga: Kesal Ibu Ditembak dengan Senapan Angin, Anak Bunuh Ayah Pakai Senjata Tajam

MK yang mengetahui itu lantas datang ke pondok sambil membawa senjata tajam hingga menghabisi nyawa korban.

Tohirin menyebut, motif pelaku membunuh ayahnya karena kesal ibunya ditembak.

"Motif dari pembunuhan ini, karena korban lebih dulu menembak istrinya menggunakan senapan angin hingga membuat anaknya marah," ungkapnya.

Baca juga: Pengakuan Porter Bandara yang Bobol Koper Dewi Persik: Sudah Sering Pak, Saya Saja yang Ketahuan, di Dalam Masih Banyak

Jasad korban dikubur pelaku

Setelah menjalani perawatan, Roani pun meminta kepada anaknya dan sepupu MK agar jenazah Harianto yang masih berada di pondok untuk dikuburkan.

Kemudian, oleh MK dan FK, jenazah Harianto pun dikubur sampai akhirnya korban ditemukan oleh warga.

Saat ini, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman selama lima tahun.

Baca juga: Cerita Korban Selamat Kecelakaan Maut di Pantura Subang: Saya Tidur Selama di Perjalanan, Saat Sadar Mobil Sudah Terbakar

 

(Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Gloria Setyvani Putri)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kapolda NTT Ajak Mahasiswa Jadi Pemilih Cerdas dan Rasional pada Pemilu

Kapolda NTT Ajak Mahasiswa Jadi Pemilih Cerdas dan Rasional pada Pemilu

Regional
Ada 5.000 Kuota Mudik Gratis Jalur Laut untuk Perantau Jateng di Jabodetabek, Begini Cara Daftarnya

Ada 5.000 Kuota Mudik Gratis Jalur Laut untuk Perantau Jateng di Jabodetabek, Begini Cara Daftarnya

Regional
Kemenag Papua Barat Batalkan Agenda Buka Puasa Bersama di Hotel

Kemenag Papua Barat Batalkan Agenda Buka Puasa Bersama di Hotel

Regional
Penggerebekan Kampung Aceh di Batam, 37 Orang Positif Konsumsi Sabu

Penggerebekan Kampung Aceh di Batam, 37 Orang Positif Konsumsi Sabu

Regional
Pastikan Hanya Pejabat dan ASN yang Dilarang Buka Bersama, Wali Kota Semarang: Untuk Masyarakat Boleh

Pastikan Hanya Pejabat dan ASN yang Dilarang Buka Bersama, Wali Kota Semarang: Untuk Masyarakat Boleh

Regional
Larangan Bukber Pejabat dan ASN, Gubernur Sumbar: Sebaiknya Dipertimbangkan Lagi

Larangan Bukber Pejabat dan ASN, Gubernur Sumbar: Sebaiknya Dipertimbangkan Lagi

Regional
Ini 5 Lokasi di Kota Semarang yang Diperbolehkan untuk Pembagian Takjil

Ini 5 Lokasi di Kota Semarang yang Diperbolehkan untuk Pembagian Takjil

Regional
Soal Kasus Dugaan Korupsi Pasar Danga, Pemkab Nagekeo: Tidak Ada Penghapusan Aset Negara

Soal Kasus Dugaan Korupsi Pasar Danga, Pemkab Nagekeo: Tidak Ada Penghapusan Aset Negara

Regional
Palsukan Merek Garam di Solo, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Palsukan Merek Garam di Solo, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Regional
Siswa di Manggarai Timur Tewas Tenggelam di Muara Kali Waemokel

Siswa di Manggarai Timur Tewas Tenggelam di Muara Kali Waemokel

Regional
Antisipasi Bonek Tanpa Tiket, Polisi Lakukan Penyekatan di Perbatasan Semarang Jelang Laga PSIS Semarang Vs Persebaya

Antisipasi Bonek Tanpa Tiket, Polisi Lakukan Penyekatan di Perbatasan Semarang Jelang Laga PSIS Semarang Vs Persebaya

Regional
Ada Larangan Bukber Pejabat dan ASN, Walkot Padang: Kami Buka Bersama dengan Masyarakat

Ada Larangan Bukber Pejabat dan ASN, Walkot Padang: Kami Buka Bersama dengan Masyarakat

Regional
Guru Taekwondo di Solo Cabuli Muridnya, Gibran Minta Tempat Latihan Ditutup Sementara

Guru Taekwondo di Solo Cabuli Muridnya, Gibran Minta Tempat Latihan Ditutup Sementara

Regional
70 Bal Pakaian Bekas Impor Disita Polisi dari Pedagang di Sumsel

70 Bal Pakaian Bekas Impor Disita Polisi dari Pedagang di Sumsel

Regional
Gerindra Sumbar  Kecewa dengan Cara Bupati Pesisir Selatan Pindah ke PDI-P

Gerindra Sumbar Kecewa dengan Cara Bupati Pesisir Selatan Pindah ke PDI-P

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke