Deny membeberkan, pagar tembok Ndalem Singopuran sudah terdaftar sebagai ODCB di BPCB Jateng.
"Nanti kita cek sudah di SK-kan apa belum. Sementara ini sudah diinventarisir oleh BPCB Jateng," imbuhnya.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPCB Jateng Harun Arosyid menambahkan akan memproses kasus itu secara profesional.
"Nanti yang jelas bahan keterangan, data termasuk meminta klarifikasi berapa orang yang mengetahui terkait kerusakan," terangnya.
Di samping itu, pihaknya sudah mengamankan lokasi pagar tembok Ndalem Singopuran yang dijebol.
Ia menerangkan, aktivitas di lokasi juga dihentikan untuk mengantisipasi supaya tidak menimbulkan kerusakan yang lebih besar.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor: Ardi Priyatno Utomo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.