"Tersangka saudara JNEE alias O, peran dari tersangka ini adalah menusuk pinggang kanan korban, kemudian menusuk salah satu korban di dada kiri, kemudian menusuk korban lainya kena tangan kirinya," urai dia.
Dalam kasus ini, polisi melakukan penyitaan beberapa barang bukti, yakni kaos yang digunakan oleh korban.
Polisi sedang mencari alat-alat dan parang yang merupakan barang bukti kejahatan.
"Terhadap tersangka RB dan JNEE ini kami persangkakan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP yaitu tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang dan juga penganiayaan terhadap orang. Ancaman pidana di atas lima tahun," pungkas dia.
Seperti diketahui, pada 2 Juli 2022 terjadi keributan antara dua kelompok di salah satu karaoke di daerah Seturan, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman.
Peristiwa tersebut buntut dari aksi penyerangan di daerah Jambusari, Desa Condongcatur, Kecamatan Depok Kabupaten Sleman.
Peristiwa di Jambusari inilah yang kemudian memicu terjadinya peristiwa pengerusakan ruko di daerah Babarsari, pada Senin (4/7/2022) lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.