Pembelian minyak goreng curah dibatasi maksimal 10 liter per hari per Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Sebelumnya pembelian minyak goreng curah dibatasi hanya 2 liter per hari, baik masyarakat umum ataupun usaha mikro kecil.
Perubahan batasan pembelian minyak goreng hingga 10 liter per hari, dinilai sudah sangat melebihi kebutuhan masyarakat.
Catatannya, jika masyarakat membeli lebih dari 10 liter per hari, maka disarankan untuk mendaftar sebagai pengecer resmi.
Jika ditemukan jumlah pembelian yang patut dicurigai, Tim Satgas Pangan akan turun langsung melakukan pengecekan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.