Ubaid pun meminta guru itu harus diberikan sanksi seusai dengan aturan yang ada, dan bila perlu diproses hukum, memberhentikan guru dari sekolah tidak cukup.
"Harus diproses hukum. Sanksinya bisa dipidana dan juga denda juga ganti rugi pada korban," ujarnya.
Kata Ubaid, agar kejadian serupa tidak terjadi lagi, harus ada literasi kekerasan seksual dan cara pencegahannya, informasi inilah yang tidak dipahami oleh semua pihak.
"Selain itu, sekolah juga harus menciptakan sistem pencegahan, deteksi, dan perlindungan korban di sekolah. Tentu tidak hanya sekolah, tapi harus menjadi kebijakan pemerintah," ujarnya.
Sementara itu, Handono, Kepala Madrasah tempat guru tersebut mengajar mengatakan bahwa guru yang diduga mengirimkan pesan bernada cabul kepada siswinya sudah diberhentikan.
Baca juga: Guru Madrasah yang Kirim Chat Mesum ke Siswinya Sudah Diberhentikan