Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Perusakan dan Pembakaran Rumah di Buleleng, Kepala Desa Adat Diduga Hasut Warga

Kompas.com - 03/07/2022, 20:10 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

KOMPAS.com - Baru-baru ini aksi perusakan dan pembakaran rumah dilakukan oleh sejumlah warga di Desa Julah, Buleleng, Bali, Kamis (9/6/2022) pagi.

Asal mula aksi ini diduga buntut dari sengketa lahan antara pihak Desa Adat Julah dengan I Wayan Darsana dan I Made Sidia, warga Dusun Batugambir, Desa Julah.

Kronologi kejadian

Awalnya, sebanyak orang 150 warga Desa Adat Julah yang dipimpin Kepala Desa Adat setempat, Ketut Sidemen, melakukan kegiatan gotong royong bersih-bersih di lokasi tanah sengketa.

Sebelum kegiatan itu, ratusan warga menggelar acara persembahyangan bersama.

Baca juga: Kepala Desa Adat di Buleleng Jadi Tersangka Perusakan dan Pembakaran Rumah, Diduga Hasut Warga

Setelah sembahyang, Kepala Desa Adat Ketut Sidemen membacakan silsilah tanah yang disengketakan yang memicu emosi warga.

Tiba-tiba terdengar suara seperti lemparan batu mengarah ke rumah di atas tanah sengketa tersebut. Karena adanya aksi provokasi itu, beberapa massa lainnya terpancing.

Sejumlah massa ikut juga melakukan pelemparan serta melakukan pembakaran terhadap rumah yang dihuni penggarap bermama Sitiyah (74) dan Sahrudin (26).

7 orang ditetapkan tersangka 

Polres Buleleng kemudian menetapkan tujuh tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran rumah di Desa Julah.

"Saat ini sudah ada tujuh tersangka yang sudah kami tahan dalam kasus itu. Dan yang terakhir ada WP yang baru ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, Senin (27/6/2022).

Ketujuh tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang bersama-sama melakukan perusakan dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun penjara.

Baca juga: Sempat Terapung di Tengah Laut karena Perahu Terbalik, 12 Nelayan di Buleleng Berhasil Dievakuasi

Sumarjaya menyebutkan, tak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lain dalam kasus tersebut. Hal itu nantinya dilihat dari hasil keterangan tersangka maupun saksi.

"Untuk mengarah siapa yang menyuruh itu tergantung keterangan mereka (tersangka). Kasus ini masih mendalami,” ujarnya.

Kepala Desa Julah diduga hasut warga

Salah satu tersangka yang ditetapkan yakni Kepala Desa Adat Julah, IKS (68). Sementara satu orang lain yakni bendahara Desa Adat Julah, KS (42).

"Dua orang tersangka ini yang berperan menghasut. Jadinya tujuh tersangka lainnya tersulut, hingga melakukan perusakan dan pembakaran rumah," jelas Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika.

Baca juga: Tersangka Kasus Perusakan dan Pembakaran Rumah di Buleleng Bertambah Jadi 7 Orang

Kedua orang tersangka yang diduga sebagai aktor intelektual di balik peristiwa itu dijerat Pasal 160 KUHP jo pasal 55 KUHP tentang Penghasutan.

Mereka terancam hukuman penjara selama enam tahun.

Tujuh orang tersangka tersebut masing-masing berinisial IKS (33), INK (71), IWS (30), KS (43), NS (38), WJ (57), dan WP (21).

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Buleleng Bali, Ahmad Muzakki Al Hasan | Editor: Priska Sari Pratiwi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Merasa Senasib, Baiq Nuril Beri Semangat kepada Mahasiswi PKL Korban Pelecehan

Merasa Senasib, Baiq Nuril Beri Semangat kepada Mahasiswi PKL Korban Pelecehan

Regional
Mantan Pegawai Bank BUMN Edarkan Uang Palsu di Warung Sate, Punya Cara Khusus Kelabui Korban

Mantan Pegawai Bank BUMN Edarkan Uang Palsu di Warung Sate, Punya Cara Khusus Kelabui Korban

Regional
Curi Motor dan Ponsel, Siswa SMA di Kupang Ditangkap Polisi

Curi Motor dan Ponsel, Siswa SMA di Kupang Ditangkap Polisi

Regional
Jelang Waisak, Vihara Maitreya Pangkalpinang Direnovasi

Jelang Waisak, Vihara Maitreya Pangkalpinang Direnovasi

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Regional
Pangdam Pattimura: Saya Akan Tindak Tegas Anggota yang Terlibat Politik

Pangdam Pattimura: Saya Akan Tindak Tegas Anggota yang Terlibat Politik

Regional
Pendaki yang Sulut “Flare” di Gunung Andong Terus Diburu, Polisi: Masih Penyelidikan

Pendaki yang Sulut “Flare” di Gunung Andong Terus Diburu, Polisi: Masih Penyelidikan

Regional
Dapat Suara Terbanyak, Abdullah Legawa Batal Jadi Anggota DPRD Purworejo 2024-2029

Dapat Suara Terbanyak, Abdullah Legawa Batal Jadi Anggota DPRD Purworejo 2024-2029

Regional
Jawa Tengah Masuki Musim Kemarau, Berikut Imbauan BMKG soal Ancaman Kekeringan...

Jawa Tengah Masuki Musim Kemarau, Berikut Imbauan BMKG soal Ancaman Kekeringan...

Regional
Tiga Kader PDI-P Ambil Formulir Pendaftaran Cabup Sukoharjo, Ada Etik Suryani, Agus Santoso, dan Danur Sri Wardana

Tiga Kader PDI-P Ambil Formulir Pendaftaran Cabup Sukoharjo, Ada Etik Suryani, Agus Santoso, dan Danur Sri Wardana

Regional
Kronologi Kaburnya Tahanan Lapas Klaten

Kronologi Kaburnya Tahanan Lapas Klaten

Regional
Pilkada Banyumas, PDI-P Buka Pintu Koalisi dengan Partai Lain

Pilkada Banyumas, PDI-P Buka Pintu Koalisi dengan Partai Lain

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pensiunan PNS Tiba-tiba Jadi WN Malaysia | Kerangka Manusia Berpeci di Gunung Slamet

[POPULER NUSANTARA] Pensiunan PNS Tiba-tiba Jadi WN Malaysia | Kerangka Manusia Berpeci di Gunung Slamet

Regional
Polisi Masih Buru Pembuang Bayi dalam Ember di Semarang

Polisi Masih Buru Pembuang Bayi dalam Ember di Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com