Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Perusakan dan Pembakaran Rumah di Buleleng, Kepala Desa Adat Diduga Hasut Warga

Kompas.com - 03/07/2022, 20:10 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

KOMPAS.com - Baru-baru ini aksi perusakan dan pembakaran rumah dilakukan oleh sejumlah warga di Desa Julah, Buleleng, Bali, Kamis (9/6/2022) pagi.

Asal mula aksi ini diduga buntut dari sengketa lahan antara pihak Desa Adat Julah dengan I Wayan Darsana dan I Made Sidia, warga Dusun Batugambir, Desa Julah.

Kronologi kejadian

Awalnya, sebanyak orang 150 warga Desa Adat Julah yang dipimpin Kepala Desa Adat setempat, Ketut Sidemen, melakukan kegiatan gotong royong bersih-bersih di lokasi tanah sengketa.

Sebelum kegiatan itu, ratusan warga menggelar acara persembahyangan bersama.

Baca juga: Kepala Desa Adat di Buleleng Jadi Tersangka Perusakan dan Pembakaran Rumah, Diduga Hasut Warga

Setelah sembahyang, Kepala Desa Adat Ketut Sidemen membacakan silsilah tanah yang disengketakan yang memicu emosi warga.

Tiba-tiba terdengar suara seperti lemparan batu mengarah ke rumah di atas tanah sengketa tersebut. Karena adanya aksi provokasi itu, beberapa massa lainnya terpancing.

Sejumlah massa ikut juga melakukan pelemparan serta melakukan pembakaran terhadap rumah yang dihuni penggarap bermama Sitiyah (74) dan Sahrudin (26).

7 orang ditetapkan tersangka 

Polres Buleleng kemudian menetapkan tujuh tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran rumah di Desa Julah.

"Saat ini sudah ada tujuh tersangka yang sudah kami tahan dalam kasus itu. Dan yang terakhir ada WP yang baru ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, Senin (27/6/2022).

Ketujuh tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang bersama-sama melakukan perusakan dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun penjara.

Baca juga: Sempat Terapung di Tengah Laut karena Perahu Terbalik, 12 Nelayan di Buleleng Berhasil Dievakuasi

Sumarjaya menyebutkan, tak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lain dalam kasus tersebut. Hal itu nantinya dilihat dari hasil keterangan tersangka maupun saksi.

"Untuk mengarah siapa yang menyuruh itu tergantung keterangan mereka (tersangka). Kasus ini masih mendalami,” ujarnya.

Kepala Desa Julah diduga hasut warga

Salah satu tersangka yang ditetapkan yakni Kepala Desa Adat Julah, IKS (68). Sementara satu orang lain yakni bendahara Desa Adat Julah, KS (42).

"Dua orang tersangka ini yang berperan menghasut. Jadinya tujuh tersangka lainnya tersulut, hingga melakukan perusakan dan pembakaran rumah," jelas Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika.

Baca juga: Tersangka Kasus Perusakan dan Pembakaran Rumah di Buleleng Bertambah Jadi 7 Orang

Kedua orang tersangka yang diduga sebagai aktor intelektual di balik peristiwa itu dijerat Pasal 160 KUHP jo pasal 55 KUHP tentang Penghasutan.

Mereka terancam hukuman penjara selama enam tahun.

Tujuh orang tersangka tersebut masing-masing berinisial IKS (33), INK (71), IWS (30), KS (43), NS (38), WJ (57), dan WP (21).

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Buleleng Bali, Ahmad Muzakki Al Hasan | Editor: Priska Sari Pratiwi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Warga Karimunjawa Khawatir Keberadaan Tambak Udang Picu Krisis Air Bersih

Warga Karimunjawa Khawatir Keberadaan Tambak Udang Picu Krisis Air Bersih

Regional
Pegawai Bank BUMN di Keerom Tipu Nasabah gara-gara Kecanduan Judi Online

Pegawai Bank BUMN di Keerom Tipu Nasabah gara-gara Kecanduan Judi Online

Regional
Satu Rumah di Balikpapan Hangus Terbakar, Dua Orang Tewas

Satu Rumah di Balikpapan Hangus Terbakar, Dua Orang Tewas

Regional
Pekerjaan Sektor Tambang di Bangka Belitung Lebih Diminati Ketimbang Pertanian

Pekerjaan Sektor Tambang di Bangka Belitung Lebih Diminati Ketimbang Pertanian

Regional
Banjir Rendam Sembakung Nunukan, Aktivitas Masyarakat Lumpuh

Banjir Rendam Sembakung Nunukan, Aktivitas Masyarakat Lumpuh

Regional
Mayat Pria Dekat Mal MPP Batam Ternyata Dibunuh Pasangannya

Mayat Pria Dekat Mal MPP Batam Ternyata Dibunuh Pasangannya

Regional
Bawaslu Lombok Tengah Sebut Pj Gubernur NTB Melanggar Netralitas ASN

Bawaslu Lombok Tengah Sebut Pj Gubernur NTB Melanggar Netralitas ASN

Regional
Sidang Senat Putuskan Rektor UIN Walisongo Semarang Lakukan Plagiasi, Hasil Sidang Sudah Disampaikan ke Kemenag

Sidang Senat Putuskan Rektor UIN Walisongo Semarang Lakukan Plagiasi, Hasil Sidang Sudah Disampaikan ke Kemenag

Regional
Pj Wali Kota Sawahlunto Dilantik, Gubernur Sumbar Beri PR Pemilu 2024

Pj Wali Kota Sawahlunto Dilantik, Gubernur Sumbar Beri PR Pemilu 2024

Regional
Bandar Judi 'Online' di Pekanbaru Ditangkap, Aset Senilai Rp 57,7 Miliar Disita

Bandar Judi "Online" di Pekanbaru Ditangkap, Aset Senilai Rp 57,7 Miliar Disita

Regional
Kronologi Tragis Pekerja Penggarap Sumur Tewas Saat Rambut Gondrongnya Terlilit Mesin Bor

Kronologi Tragis Pekerja Penggarap Sumur Tewas Saat Rambut Gondrongnya Terlilit Mesin Bor

Regional
Karyawan Swasta di Tanjungpinang Nekat Gelapkan Uang Ibadah Kurban

Karyawan Swasta di Tanjungpinang Nekat Gelapkan Uang Ibadah Kurban

Regional
Siswa SD di Konawe Sultra yang Dijitak Orangtua Temannya Alami Trauma, Polisi Segera Periksa Saksi

Siswa SD di Konawe Sultra yang Dijitak Orangtua Temannya Alami Trauma, Polisi Segera Periksa Saksi

Regional
Dugaan Pelecehan Seksual di UIN Salatiga, Polisi Sebut Belum Ada Laporan

Dugaan Pelecehan Seksual di UIN Salatiga, Polisi Sebut Belum Ada Laporan

Regional
Banjir, 4 Jembatan di Krayan Rusak Parah, 54 Hektar Sawah Gagal Panen

Banjir, 4 Jembatan di Krayan Rusak Parah, 54 Hektar Sawah Gagal Panen

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com