Rustam menjelaskan, hal itu membuat ASN yang bekerja di Dinas Dukcapil Kabupaten Manokwari merasa terganggu dan tak nyaman melayani permohonan masyarakat, khususnya permintaan pindah domisili.
Padahal, kata Rustam, berdasarkan undang-undang dan peraturan pemerintah, permohonan masyarakat yang ingin pindah domisili bisa dilayani tanpa persetujuan suami atau istri.
"Karena kami tidak boleh masuk ke ranah privasi atau urusan keluarga mereka" ucapnya.
Baca juga: Terbakar pada 2018, Pasar Sanggeng Manokwari Dibangun Ulang Tahun Depan
Tak ada pegawai dinas yang jadi tersangka
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Pol Aryasandi menyatakan, belum ada penetapan tersangka terhadap pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Petugas Dinas Dukcapil dari Manokwari dan Kupang diperiksa sebagai saksi.
"Belum ada penetapan tersangka dari dinas" katanya melalui pesan WhatsApp, Sabtu.
Kabid Humas mengatakan, Polisi baru menetapkan istri pelapor sebagai tersangka
"Baru MN Istri Pelapor yang ditetapkan sebagai tersangka" jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.