Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai Disdukcapil Manokwari Tutup Sementara Pelayanan Masyarakat, Begini Duduk Perkaranya

Kompas.com - 03/07/2022, 10:31 WIB
Mohamad Adlu Raharusun,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MANOKWARI, KOMPAS.com - Pintu utama Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Manokwari dipalang sejak Kamis (30/6/2022). Akibat pemalangan itu, pelayanan dinas tak berjalan seperti biasa.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Manokwari Rustam Efendi membenarkan aksi penutupan sementara pelayanan masyarakat itu.

"Benar pelayanan sejak Kamis tidak normal, karena ada pemalangan" kata Rustam saat dikonfirmasi, Sabtu (2/7/2022).

Menurut Rustam, pemalangan dan penutupan pelayanan umum bagi masyarakat itu dilakukan pegawai Dukcapil Manokwari. Tindakan itu dilakukan sebagai bentuk solidaritas.

"Terkait dengan penutupan layanan masyarakat di kantor Dukcapil Manokwari adalah sebagai bentuk solidaritas oleh teman-teman kami di kantor, karena salah satu teman kami ditetapkan sebagai tersangka di Polres Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT)," kata Rustam.

Rustam menilai, sangkaan yang dialamatkan penyidik kepada pegawainya tak memiliki dasar.

Baca juga: Saat 60 Perahu Tradisional Dihias untuk Mengitari Teluk Doreri Manokwari...

Berawal permohonan surat keterangan pindah dari warga

Kasus itu bermula ketika seorang warga yang berdomisili di Manokwari pindah ke Kupang. Warga perempuan itu mengajukan permohonan surat keterangan pindah warga negara Indonesia (SKPWNI) antarkabupaten/kota di Dinas Dukcapil Kabupaten Kupang.

"Nah dari Kupang (istri) memohon pindah dari Manokwari melalui kantor Dukcapil Kabupaten Kupang dengan mengisi permohonan pindah ke Kupang di atas materai Rp 6.000 yang mana dalam permohonan tersebut sang istri juga turut memindahkan suami dan anaknya ke Kupang," katanya.

Mendapati permohonan itu, petugas Dukcapil Kabupaten Kupang menghubungi petugas Dukcapil Kabupaten Manokwari.

Setelah mempelajari permohonan tersebut, Dinas Dukcapil Manokwari merespons dan melayani permintaan SKPWNI warga tersebut.

Ternyata, sang suami tak terima dengan sikap istrinya yang mengajukan permohonan pemindahan domisili. Sang suami lalu melaporkan kasus itu ke Polres Kabupaten Kupang.

"Menurut pihak penyidik Polres Kupang bahwa Petugas Dukcapil Kupang dan Manokwari dianggap melanggar ketentuan pidana sehingga menetapkan Petugas Dukcapil Kabupaten Kupang dan Manokwari sebagai tersangka" kata Rustam.

 

Rustam menjelaskan, hal itu membuat ASN yang bekerja di Dinas Dukcapil Kabupaten Manokwari merasa terganggu dan tak nyaman melayani permohonan masyarakat, khususnya permintaan pindah domisili.

Padahal, kata Rustam, berdasarkan undang-undang dan peraturan pemerintah, permohonan masyarakat yang ingin pindah domisili bisa dilayani tanpa persetujuan suami atau istri.

"Karena kami tidak boleh masuk ke ranah privasi atau urusan keluarga mereka" ucapnya.

Baca juga: Terbakar pada 2018, Pasar Sanggeng Manokwari Dibangun Ulang Tahun Depan

Tak ada pegawai dinas yang jadi tersangka

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Pol Aryasandi menyatakan, belum ada penetapan tersangka terhadap pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Petugas Dinas Dukcapil dari Manokwari dan Kupang diperiksa sebagai saksi.

"Belum ada penetapan tersangka dari dinas" katanya melalui pesan WhatsApp, Sabtu.

Kabid Humas mengatakan, Polisi baru menetapkan istri pelapor sebagai tersangka

"Baru MN Istri Pelapor yang ditetapkan sebagai tersangka" jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Pilkada Bangka Selatan, PDIP Berpotensi Usung Kembali Petahana Riza-Debby

Pilkada Bangka Selatan, PDIP Berpotensi Usung Kembali Petahana Riza-Debby

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com