Salin Artikel

Pegawai Disdukcapil Manokwari Tutup Sementara Pelayanan Masyarakat, Begini Duduk Perkaranya

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Manokwari Rustam Efendi membenarkan aksi penutupan sementara pelayanan masyarakat itu.

"Benar pelayanan sejak Kamis tidak normal, karena ada pemalangan" kata Rustam saat dikonfirmasi, Sabtu (2/7/2022).

Menurut Rustam, pemalangan dan penutupan pelayanan umum bagi masyarakat itu dilakukan pegawai Dukcapil Manokwari. Tindakan itu dilakukan sebagai bentuk solidaritas.

"Terkait dengan penutupan layanan masyarakat di kantor Dukcapil Manokwari adalah sebagai bentuk solidaritas oleh teman-teman kami di kantor, karena salah satu teman kami ditetapkan sebagai tersangka di Polres Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT)," kata Rustam.

Rustam menilai, sangkaan yang dialamatkan penyidik kepada pegawainya tak memiliki dasar.

Berawal permohonan surat keterangan pindah dari warga

Kasus itu bermula ketika seorang warga yang berdomisili di Manokwari pindah ke Kupang. Warga perempuan itu mengajukan permohonan surat keterangan pindah warga negara Indonesia (SKPWNI) antarkabupaten/kota di Dinas Dukcapil Kabupaten Kupang.

"Nah dari Kupang (istri) memohon pindah dari Manokwari melalui kantor Dukcapil Kabupaten Kupang dengan mengisi permohonan pindah ke Kupang di atas materai Rp 6.000 yang mana dalam permohonan tersebut sang istri juga turut memindahkan suami dan anaknya ke Kupang," katanya.

Mendapati permohonan itu, petugas Dukcapil Kabupaten Kupang menghubungi petugas Dukcapil Kabupaten Manokwari.

Setelah mempelajari permohonan tersebut, Dinas Dukcapil Manokwari merespons dan melayani permintaan SKPWNI warga tersebut.

Ternyata, sang suami tak terima dengan sikap istrinya yang mengajukan permohonan pemindahan domisili. Sang suami lalu melaporkan kasus itu ke Polres Kabupaten Kupang.

"Menurut pihak penyidik Polres Kupang bahwa Petugas Dukcapil Kupang dan Manokwari dianggap melanggar ketentuan pidana sehingga menetapkan Petugas Dukcapil Kabupaten Kupang dan Manokwari sebagai tersangka" kata Rustam.


Rustam menjelaskan, hal itu membuat ASN yang bekerja di Dinas Dukcapil Kabupaten Manokwari merasa terganggu dan tak nyaman melayani permohonan masyarakat, khususnya permintaan pindah domisili.

Padahal, kata Rustam, berdasarkan undang-undang dan peraturan pemerintah, permohonan masyarakat yang ingin pindah domisili bisa dilayani tanpa persetujuan suami atau istri.

"Karena kami tidak boleh masuk ke ranah privasi atau urusan keluarga mereka" ucapnya.

Tak ada pegawai dinas yang jadi tersangka

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Pol Aryasandi menyatakan, belum ada penetapan tersangka terhadap pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Petugas Dinas Dukcapil dari Manokwari dan Kupang diperiksa sebagai saksi.

"Belum ada penetapan tersangka dari dinas" katanya melalui pesan WhatsApp, Sabtu.

Kabid Humas mengatakan, Polisi baru menetapkan istri pelapor sebagai tersangka

"Baru MN Istri Pelapor yang ditetapkan sebagai tersangka" jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/03/103130678/pegawai-disdukcapil-manokwari-tutup-sementara-pelayanan-masyarakat-begini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke