KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), menahan tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pembangunan pagar Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).
"Mereka ditahan sejak Jumat, 1 Juli 2022, setelah menjalani sejumlah rangkaian pemeriksaan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim kepada Kompas.com, Sabtu (2/7/2022).
Abdul menyebut, tiga tersangka tersebut yakni PS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DMN pelaksana kegiatan pembangunan dan DNOP selaku konsultan pengawas.
Baca juga: Kepala Sekolah di NTT Ditahan Polisi karena Korupsi Dana PIP
Menurutnya, ketiganya ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan selasar dan pagar Puskesmas Sotimori pada Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao tahun anggaran 2019.
Akibat perbuatan ketiganya, negara mengalami kerugian sekitar Rp 400 juta lebih.
Baca juga: Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi Rp 2 M di Madiun, Jaksa Periksa 2 Staf Petrokimia Gresik
"Kasus itu terungkap setelah penyidik melihat adanya penyimpangan anggaran. Karena pembayaran telah 100 persen, tetapi tidak sesuai progres fisik di lapangan," ujar Abdul.
Penahanan terhadap tiga tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Nomor Print-01/N.3.23/Fd.07/2022, Nomor: Print-02/N.3.23/Fd.07/2022 dan Nomor: Print-03/N.3.23/Fd.07/2022 tanggal 1 Juli 2022.
Saat ini, tiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Rote Ndao selama 20 hari ke depan.
Tiga tersangka ini dijerat Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," ujar Abdul.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.