Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus PMK di Bandung Meningkat Jelang Idul Adha 2022, MUI Jabar: Jangan Khawatir Jika Gejalanya Ringan

Kompas.com - 01/07/2022, 17:48 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com – Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bandung, Tisna Umaran, mengatakan bahwa kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mencapai angka 7.188 ekor hingga mencakup 30 kecamatan dan 81 desa.

Tisna mengatakan, penularan tertinggi berada di Kecamatan Pangalengan dengan 2.971 ekor sapi yang terkonfirmasi terjangkit PMK.

“Disusul dengan Kecamatan Kertasari sebanyak 1.038, kemudian di Kecamatan Pasirjambu 391 ekor, lanjut Kecamatan Ciwider 107 ekor, dan Kecamatan Cileunyi 117 ekor. Itu posisi kecamatan tertinggi,” jelas Tisna, dikutip dari regional.kompas.com, Kamis (30/06/2022).

Imbauan MUI Jabar tentang penyembelihan hewan kurban

Di tengah merebaknya kasus PMK di wilayah Jawa Barat, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Jawa Barat (MUI Jabar), Rachmat Syafeii, mengatakan bahwa MUI telah merilis fatwa terkait ketentuan hewan yang sah dikurbankan.

Fatwa tersebut menyatakan, hewan dengan PMK yang memiliki gejala ringan tetap sah dijadikan sebagai hewan kurban. Oleh sebab itu, Rachmat meminta masyarakat agar tidak terlalu khawatir mengenai hal ini.

Baca juga: 6 Hewan Positif PMK Dijual Bebas di Semarang, Satpol PP Ancam Bongkar Lapak Penjual Nakal

“MUI mengimbau agar (PMK) tidak menjadi kekhawatiran, sepanjang penyakitnya ringan. Untuk mengatasi itu sudah bergerak kan dokter hewan,” kata Rachmat kepada Kompas.com, Jumat (01/07/2022).

Rachmat mengingatkan bahwa hewan ternak untuk konsumsi sehari-hari, bukan untuk kurban, juga harus dalam kondisi yang sehat.

Jadi, jika hewan ternak dibeli dalam kondisi sehat dan sakit parah saat akan disembeli, hewan tersebut tetap dinyatakan tidak sah.

Di samping itu, Rachmat mengatakan, pemerintah akan terus memantau kesehatan hewan-hewan ternak di tengah wabah PMK. Oleh sebab itu, Rachmat kembali menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu takut untuk menyembelih hewan saat Idul Adha nanti.

“Jangan sampai (hewan) yang sudah dibeli masyarakat tidak jadi dikurbankan,” ujarnya.

Baca juga: Peternak di Lombok Barat Keluhkan Harga Sapi Turun hingga Rp 5 Juta Imbas PMK

Fatwa MUI tentang penyembelihan hewan kurban

Dikutip dari mui.or.id, Selasa (31/05/2022), berikut adalah Fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksnaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Kriteria hewan yang sah dikurbankan

Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur berlebih hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

Kriteria hewan yang tidak sah dikurbankan

Hewan yang terkena PMK gejala klinis kategori berat, seperti lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan sangat kurus, tidak sah dijadikan hewan kurban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Regional
Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Regional
Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Regional
Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Regional
Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Regional
Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Regional
Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

Regional
Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Regional
Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com