Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peredaran Sabu di Bogor dan Depok, Pelaku Simpan Barang di Tiang Listrik

Kompas.com - 30/06/2022, 17:25 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Reni Susanti

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Satuan Narkoba Polres Bogor, Jawa Barat, menangkap delapan orang terkait peredaran narkoba. Para pelaku merupakan jaringan pengedar di wilayah Kabupaten Bogor dan Kota Depok.

Penangkapan delapan orang ini terdiri dari pengedar dan residivis. Mereka ditangkap di lokasi 8 lokasi.

Kedelapan tersangka ini berinisial MU (29), SF (43), UR (28), PA (29), MG (25), HT (39). Dua di antaranya adalah residivis berinisial TB (38) dan AS (28).

"Mereka melakukan peredaran narkoba di Kabupaten Bogor dan Kota Depok. Untuk perkara saat ini barbuk yang diamankan yaitu 37,7 gram sabu," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Kamis (30/6/2022).

Baca juga: Suara Tembakan Runtuhkan Nyali Guru Honorer Pengedar Sabu di Bengkulu

Kepada penyidik, kedelapan tersangka ini mengaku telah mengedarkan sabu-sabu di Sukaraja, Cisarua, Ciawi, Cigudeg, Kemang, Cibinong, dan Kota Depok di Cilodong.

Sejauh ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Sebab, dari delapan yang ditangkap, dua di antaranya adalah residivis.

"Dari 8 ini kita lakukan pengembangan, karena 2 di antaranya residivis dengan perbuatan yang sama sebelumnya, pernah ditahan di Lapas Banceuy Bandung dan Lapas Pondok Rajeg," ujar Iman

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham mengungkapkan, para pelaku menyimpan narkoba jenis sabu di tiang listrik dengan memberi petunjuk kepada pembeli. Sabu itu diracik sedemikian rupa atau dibungkus di dalam plastik bening.

Baca juga: Oknum Pegawai Imigrasi Jember Dipecat Usai Konsumsi Sabu

Selain itu, barang haram tersebut juga dijual dengan cara COD atau janjian langsung dengan pembeli.

"Modus nanti sabu itu (sabu di tiang listrik) diinformasikan ke si pembeli, kemudian pembeli datang mengambil. Lalu modusnya satu lagi dengan COD," ungkap Ilham.

Dalam kasus itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 37,7 gram beserta timbangan, kemudian telepon genggam untuk transaksi.

Ilham menambahkan, modus dari para tersangka yakni sama-sama mencari keuntungan dari penjualan narkoba karena kekurangan uang atau faktor ekonomi.

Dari pengakuan mereka, mengonsumsi sabu dapat menenangkan diri dan menambah semangat beraktivitas.

Atas perbuatannya, delapan tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 10 miliar.

"Mereka dikenakan Pasal 114 Juncto 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Ilham.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa M 5,8 Guncang Seram Bagian Timur Maluku, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,8 Guncang Seram Bagian Timur Maluku, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Pencarian Pria yang Hilang Diterkam Buaya di Ende Berlanjut

Pencarian Pria yang Hilang Diterkam Buaya di Ende Berlanjut

Regional
WN Papua Nugini Ditangkap karena Membawa Dua Butir Amunisi

WN Papua Nugini Ditangkap karena Membawa Dua Butir Amunisi

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Gempa M 6,1 Guncang Bula

Gempa M 6,1 Guncang Bula

Regional
Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Regional
Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Regional
Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Kilas Daerah
Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Regional
Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Regional
KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

Regional
Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com