BIMA, KOMPAS.com - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bima, menyelidiki kasus dugaan pembunuhan anak kandung yang dilakukan seorang ibu muda berinisial NA (27).
Peristiwa itu terjadi di rumah NA, Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Barat (NTB) pada Selasa (28/6/2022) sekitar pukul 15.00 Wita.
Pelaku diduga membunuh anak perempuannya yang baru berusia tiga bulan dengan cara menggigit kedua pipi korban.
Baca juga: Seorang Ibu di Bima Tega Aniaya Bayinya Sendiri hingga Tewas
Penyidik saat ini masih mendalami kondisi kejiwaan NA yang diduga terganggu akibat persoalan rumah tangganya.
"Apakah ibu itu gangguan jiwa masih kita dalami, kita lihat dulu latar belakangnya," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Bima, Ipda Ruslan Agus saat dikonfirmasi, Rabu (29/6/2022).
Ruslan menyebutkan, polisi telah memeriksa beberapa orang saksi, termasuk suami dari NA.
Baca juga: Curi Motor Dinas PNS, Remaja 16 Tahun di Bima Ditangkap Polisi
Sementara untuk memastikan kondisi kejiwaan NA, penyidik berencana melakukan koordinasi dengan pihak terkait, salah satunya tim medis dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Mataram.
"Kalau pun itu dilakukan akan kita koordinasikan lebih lanjut dengan pihak terkait," ujar Ruslan.
Baca juga: Bentrok Antar-warga di Bima, 4 Orang Luka, 1 Polisi Kena Panah
Dia menegaskan, penyidik belum menetapkan NA sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan tersebut.
Penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan meminta keterangan saksi dan olah TKP, termasuk menunggu hasil visum dari rumah sakit.
"Belum (jadi tersangka), kita dalami dan kita lihat dulu perkembangan penyelidikan selanjutnya. Kita sudah mintai keterangan beberapa orang saksi," jelas Ruslan.
Sebelumnya, seorang ibu berinisial NA (27) di Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), diduga membunuh anaknya yang baru berusia tiga bulan hingga tewas, Selasa (28/6/2022) sekitar pukul 15.00 Wita.
Kapolsek Bolo AKP Hanafi dikonfirmasi membenarkan adanya aksi penganiayaan tersebut.
Baca juga: Rumah di Bima Ludes Terbakar, Pemilik Tewas Terpanggang
Saat ini pelaku sudah dilimpahkan ke unit PPA Satreskrim Polres Bima untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara anaknya dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bima untuk menjalani visum.
"Benar dan kasusnya telah kami limpahkan ke polres, ibunya juga kami serahkan ke unit PPA," ungkap Hanafi.
Hanafi belum bisa memberikan keterangan secara detail terkait kronologi penganiayaan yang menewaskan anak berusia 3 bulan itu. Alasannya, kasus ini telah ditangani sepenuhnya oleh Unit PPA Satreskrim Polres Bima.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.