PEKANBARU, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap pelaku pencurian uang nasabah di Bank Riau dan Kepulauan Riau (BRK) Cabang Kota Pekanbaru, Riau.
Pelaku adalah RP (33), pegawai admin pembiayaan di BRK Cabang Pekanbaru tersebut.
Dari hasil penyelidikan, RP telah mencuri uang dari 71 nasabah dengan total uang yang diambil mencapai Rp 5,027 miliar.
Baca juga: Terungkap, Admin Bank Riau-Kepri Maling Uang 71 Nasabah Senilai Rp 5 Miliar untuk Judi Online
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau Kombes Sunarto menjelaskan, aksi itu dilakukan pelaku pada 2020 sampai 2022.
Pencurian uang nasabah ini baru terungkap pertengahan bulan ini.
Sunarto menjelaskan, pada Kamis (16/6/2022), RP menghubungi Dilika Putri yang bertugas sebagai customer service (CS) di BRK Cabang Pasir Pengaraian di Kabupaten Rokan Hulu.
Pelaku meminta bantuan Dilika untuk membuka dorman rekening tabungan atas nama nasabah.
"Keesokan harinya, Saudari Dilika Putri mengetahui telah terjadi transaksi penarikan dengan menggunakan kartu ATM (anjungan tunai mandiri) dari rekening tabungan nasabah. Padahal, seharusnya nasabah tersebut tidak memiliki fasilitas kartu ATM," kata Sunarto dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (28/6/2022).
Kemudian, pada Selasa (21/6/2022), Adria Fitra selaku Quality Angsuran BRK Cabang Pasir Pengaraian mengetahui bahwa penarikan tersebut dilakukan dengan menggunakan kartu ATM atas nama M Khadaffi.
Atas temuan itu, Adria Fitra melaporkan kejadian ini kepada kantor pusat BRK.
"Pelapor berinisial GN, selaku anggota tim investigasi (BRK pusat dari Pekanbaru) melaporkan kejadian ke Polda Riau, dan ditindaklanjuti tim Subdit II Perbankan," kata Sunarto.
Dari hasil investigasi tersebut, terungkap bahwa uang nasabah dicuri oleh RP yang sebelumnya meminta Dilika Putri membuka dorman rekening tabungan nasabah.
"Tersangka RP ini merupakan pegawai tetap di bank (BRK) tersebut," sebut Sunarto.
Dari penangkapan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya, Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Riau-Kepri No. 040/KEPDIR/2019, tanggal 22 Juli 2019 tentang SOP ATM PT. BRK, Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri No. 102/KEPDIR/2018, tanggal 21 September 2018 tentang Rekening Dorman Produk Tabumgan dan Giro PT BRK.