Blasius menambahkan, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara, yaitu pembacaan gugatan.
"Untuk agenda pembacaan gugatan saya belum tahu jadwalnya, karena menunggu pemberitahuan dari juru sita Pengadilan Negeri Lembata,” pungkasnya.
Baca juga: Digugat Nasabah Rp 5 Miliar karena Diduga Hilangkan Dokumen, Ini Respons Pihak Bank di Larantuka
Sebelumnya, kasus ini bermula ketika seorang nasabah, Irwan Tihurua, melayangkan gugatan perdata ke pengadilan setempat terkait sejumlah dokumen miliknya yang diduga dihilangkan oleh pihak BRI pada Senin (13/6/2022).
Iwan meminta, melalui majelis hakim Pengadilan Negeri Lembata, menghukum pihak bank di Lewoleba untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil senilai Rp 5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.