BANDUNG, KOMPAS.com - Niat hati menyelamatkan Akademi Keperawatan Kebonjati Bandung, Johanes Marinus Lunel (82) dipidanakan.
Kini Johanes yang menjadi terdakwa, terancam menjalani masa akhir hidupnya di penjara setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bandung menerapkan Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa menuntut penjatuhan pidana penjara 2 tahun 3 bulan.
Johanes menceritakan, dirinya masuk anggota Yayasan Kawaluyaan dengan niatan baik sebagai bekal amalannya kelak. Namun niatan tersebut malah berbayar tuntutan pidana.
"Sebagai bekal deposito iman saya bila kelak saya dipanggil sang pencipta. Akan tetapi kemudian saya jadi terpidana, sedang saya tidak pernah merugikan Yayasan Kawaluyaan," ucap Johanes dalam konferensi persnya di Bandung, Senin (27/6/2022).
Saat dirinya menjadi anggota Yayasan Kawaluyaan, Johanes dan rekannya turut menyumbangkan tenaga dan pikiran untuk menyelamatkan Yayasan Kawaluyaan, dalam hal ini Akademi Keperawatan Kebonjati.
Akper tersebut merupakan badan usaha Yayasan yang saat itu dalam kondisi kritis.
Febri Diansyah, Managing Partner Visi Law Office yang menjadi salah satu Kuasa Hukum Johanes menjelaskan, saat ini kliennya menjadi terdakwa dalam perkara nomor: 1171/Pid.B/2021 PN.Bdg di Pengadilan Negeri Bandung.
Pendampingan hukum yang dilakukannya ini berdasarkan pertimbangan kemanusiaan dan lemahnya pembuktian JPU secara hukum.
Bahkan ia menilai tidak seharusnya perkara seperti ini diselesaikan di pengadilan pidana.
"Setelah Kami membaca berkas dan mempelajari bukti-bukti yang ada, kami meyakini apa yang dilakukan beliau di tahun 2015 ketika berumur 75 tahun adalah semata dengan niat baik menyelamatkan Akademi Keperawatan Kebonjati," tutur Febri.
"Karena seluruh dana yang diberikan oleh pihak pelapor digunakan untuk penyelamatan Akademi Keperawatan dan tidak satu rupiah pun diterima terdakwa," ujar Febri.
Baca juga: Dokter di Medan yang Suntik Vaksin Kosong Diancam Pidana Setahun Penjara
Febri mengatakan, saat ini kondisi kliennya yang sudah berumur 82 tahun tersebut memiliki fisik yang lemah dengan riwayat penyakit jantung dan stroke.
"Jadi wajar, selain perkaranya lemah secara hukum, atas dasar panggilan kemanusian, Tim VISI bergabung membela hak Pak Jony dan berharap proses peradilan berjalan sesuai dengan nilai integritas serta Majelis Hakim nantinya secara sungguh-sungguh mempertimbangkan rasa keadilan", tambah Febri.
Dijelaskan, perkara yang menjerat kliennya itu terjadi dalam rentang waktu Juli 2015 sampai Juni 2016 ketika kondisi Akper Kebonjati yang berada di Kota Bandung dalam kondisi kritis.
Saat itu, kliennya bersama rekannya di Yayasan Kawaluyaan mencoba mencari cara agar Akper Kebonjati yang merupakan tempat mendidik calon tenaga kesehatan itu tetap bisa hidup.