Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran PPDB Tingkat SMP di Jambi Dibuka Hari Ini, Berikut Jalur dan Syaratnya

Kompas.com - 27/06/2022, 13:30 WIB
Suwandi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

JAMBI,KOMPAS.com - Dinas Pendidikan Kota Jambi telah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Jambi.

Periode penerimaan mulai dibuka sejak 27 Juni 2022 sampai pada 2 Juli 2022 mendatang.

Para calon siswa bisa membuka halaman website ppdb.jambikota.go.id sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

"Sistem PPDB sendiri menerima 75 persen dari jalur zonasi. Jalur afirmasi 15 persen, lalu jalur prestasi 5 persen dan jalur perpindahan orangtua/wali sebesar 5 persen," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, Mulyadi dalam surat keputusan terkait PPDB, Senin (27/7/2022).

Baca juga: Soal Titipan Anggota Dewan, Forum Orangtua Siswa Ingatkan Tak Ada Jalur Rekomendasi dalam PPDB Jabar

Adapun syarat pendaftaran jalur zonasi, tambah Mulyadi calon siswa harus memenuhi persyaratan administrasi meliputi:

  • Surat Keterangan Lulus (SKL) asli dan fotocopy;
  • Fotocopy akte kelahiran;
  • Melampirkan Kartu Identitas Anak (KIA);
  • Melampirkan surat keterangan bisa baca tulis alquran bagi yang muslim.
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali;
  • Fotocopy kartu keluarga yang dikeluarkan sebelum tanggal 1 Juli 2021;
  • Menunjukkan akte kelahiran,
  • KTP orang tua/wali serta kartu keluarga calon siswa yang asli untuk ditunjukkan;
  • Berusia paling tinggi 15 tahun pada tangggal 1 Juli 2022.

Selanjutnya, calon peserta didik yang telah mendaftar tidak dapat mencabut berkas pendaftaran dengan alasan apapun.

Jalur pendaftaran PPDB

Sementara untuk penempatan pada jalur zonasi ini disiapkan 75 persen dari daya tampung sekolah.

Jalur zonasi

Kemudian penempatan dalam zonasi didasarkan pada pemeringkatan jarak calon peserta didik baru ke sekolah yang dipilihnya; Penempatan dilakukan berdasarkan pemeringkatan jarak berdasarkan radius sesuai dengan zona yang telah ditentukan; jika calon peserta didik memiliki jarak yang sama, maka penempatan berdasarkan yang mendaftar lebih awal.

Selanjutnya, calon peserta didik jalur zonasi dapat memilih salah sat pilihan sekolah negeri di dalam zona.

Calon peserta didik dari daerah perbatasan Kota Jambi dapat memilih satu sekolah terdekat sesuai dengan jumlah kuota sebesar 5 persen dari kuota zonasi yang disediakan.

Satuan Pendidikannya yaitu SMPN 4, SMPN 15, SMPN 18, SMPN 20, SMPN 21, SMPN 22, SMPN 23, SMPN 25 dan SMPN 26.

Jalur afirmasi

Sementara untuk jalur Afirmasi atau keluarga kurang mampu dan disabilitas, calon siswa diminta menyerahkan fotocopy dan memperlihatkan salah satu bukti kepemilikan dokumen kartu pengendalian sosial, yakni:

  • Kartu Keluarga Sejahtera (PKH);
  • Sekolah dapat menerima calon peserta didik berkebutuhan khusus.

Sedangkan untuk penempatannya dalam zonasi, disipakan 15 persen dari daya tampung sekolah. Penempatan dilakukan berdasarkan pemeringkatan jarak berdasarkan radius sesuai dengan zona yang telah ditentukan; jika calon peserta didik memiliki jarak yang sama, maka penempatan berdasarkan yang mendaftar lebih awal.

Selanjutnya, calon peserta didik jalur afirmasi dapat memilih satu pilihan sekolah yang terdekat dengan tempat tinggal. Jika kuota jalur Afirmasi tidak terpenuhi, maka sisa daya tampung dialokasikan untuk jalur zonasi.

Jalur prestasi

Untuk jalur pretasi seperti hasil perlombaan, calon siswa diminta memperlihatkan:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com