JAMBI,KOMPAS.com - Dinas Pendidikan Kota Jambi telah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Jambi.
Periode penerimaan mulai dibuka sejak 27 Juni 2022 sampai pada 2 Juli 2022 mendatang.
Para calon siswa bisa membuka halaman website ppdb.jambikota.go.id sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
"Sistem PPDB sendiri menerima 75 persen dari jalur zonasi. Jalur afirmasi 15 persen, lalu jalur prestasi 5 persen dan jalur perpindahan orangtua/wali sebesar 5 persen," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, Mulyadi dalam surat keputusan terkait PPDB, Senin (27/7/2022).
Baca juga: Soal Titipan Anggota Dewan, Forum Orangtua Siswa Ingatkan Tak Ada Jalur Rekomendasi dalam PPDB Jabar
Adapun syarat pendaftaran jalur zonasi, tambah Mulyadi calon siswa harus memenuhi persyaratan administrasi meliputi:
Selanjutnya, calon peserta didik yang telah mendaftar tidak dapat mencabut berkas pendaftaran dengan alasan apapun.
Sementara untuk penempatan pada jalur zonasi ini disiapkan 75 persen dari daya tampung sekolah.
Kemudian penempatan dalam zonasi didasarkan pada pemeringkatan jarak calon peserta didik baru ke sekolah yang dipilihnya; Penempatan dilakukan berdasarkan pemeringkatan jarak berdasarkan radius sesuai dengan zona yang telah ditentukan; jika calon peserta didik memiliki jarak yang sama, maka penempatan berdasarkan yang mendaftar lebih awal.
Selanjutnya, calon peserta didik jalur zonasi dapat memilih salah sat pilihan sekolah negeri di dalam zona.
Calon peserta didik dari daerah perbatasan Kota Jambi dapat memilih satu sekolah terdekat sesuai dengan jumlah kuota sebesar 5 persen dari kuota zonasi yang disediakan.
Satuan Pendidikannya yaitu SMPN 4, SMPN 15, SMPN 18, SMPN 20, SMPN 21, SMPN 22, SMPN 23, SMPN 25 dan SMPN 26.
Sementara untuk jalur Afirmasi atau keluarga kurang mampu dan disabilitas, calon siswa diminta menyerahkan fotocopy dan memperlihatkan salah satu bukti kepemilikan dokumen kartu pengendalian sosial, yakni:
Sedangkan untuk penempatannya dalam zonasi, disipakan 15 persen dari daya tampung sekolah. Penempatan dilakukan berdasarkan pemeringkatan jarak berdasarkan radius sesuai dengan zona yang telah ditentukan; jika calon peserta didik memiliki jarak yang sama, maka penempatan berdasarkan yang mendaftar lebih awal.
Selanjutnya, calon peserta didik jalur afirmasi dapat memilih satu pilihan sekolah yang terdekat dengan tempat tinggal. Jika kuota jalur Afirmasi tidak terpenuhi, maka sisa daya tampung dialokasikan untuk jalur zonasi.
Untuk jalur pretasi seperti hasil perlombaan, calon siswa diminta memperlihatkan:
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.